Indonesia Police Watch (IPW) mendukung komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba, termasuk pelarangan vape di Indonesia. Dia mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) soal larangan penggunaan vape di institusi pemerintahan.
"Karenanya untuk mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi tersebut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Inpres penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).
"Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair," tambahnya.
Sugeng menyebut vape menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika di Indonesia. Hal itu dikarenakan adanya perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair, sehingga dapat disamarkan melalui rokok elektrik.
Seperti diketahui, Jenderal Suyudi sudah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram serta pelarangan total terhadap rokok elektrik atau vape. MUI Jawa Timur pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape yang dikeluarkan pada 1 Juli 2026 di Surabaya.
Pelarangan vape juga sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik. Pelarangan vape itu diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut.
"IPW menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya latent narkoba bisa terjadi," imbuhnya.
(fas/haf)






Komentar (0)