jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kebijakan itu dapat menjadi langkah awal untuk menekan peredaran narkotika yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik.
BACA JUGA: Pakar Kriminologi Sebut Larangan Total Vape Berisiko Picu Pasar Gelap
Menurut Sugeng, upaya pemberantasan narkoba yang didorong Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu mendapat dukungan seluruh pihak, termasuk melalui pembatasan penggunaan vape.
“IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (25/10).
BACA JUGA: NRT dan Vape Punya Fungsi Berbeda, Perokok Dewasa Perlu Tahu Risikonya
Dia menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi penggunaan vape sekaligus mempersempit ruang peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Dorongan IPW itu sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi yang menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektrik.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Peredaran Vape Narkotika Senilai Rp34,9 Miliar
Dalam keterangannya, Suyudi menyebut perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Cairan yang mengandung zat terlarang dapat dimasukkan ke dalam cartridge vape dan disamarkan menggunakan berbagai aroma.
“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair,” ujar Suyudi di Terminal Penumpang Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10).
Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Suyudi telah menyampaikan usulan pelarangan vape ketika masih memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026.
Dalam pemaparan saat itu, BNN mengungkapkan hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.
Suyudi juga menyoroti perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, dengan 175 jenis di antaranya ditemukan beredar di Indonesia.
Menurut dia, pelarangan vape dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media.
Dukungan terhadap pembatasan vape juga terlihat di tingkat daerah. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.
Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara, dengan larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Sementara itu, Kapolri Suyudi juga telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram serta mendorong pelarangan total rokok elektrik dalam pertemuan pada 13 Oktober 2026.
IPW berharap pemerintah pusat mengambil langkah serupa melalui kebijakan yang berlaku bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Sugeng menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (kkp/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)