Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan di Panglima Polim Terima Jaminan Perawatan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi Hasan Syukur, pengemudi ojek online yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10).

Jaminan tersebut diberikan kepada RSUP Fatmawati untuk biaya perawatan dan pengobatan korban hingga maksimal Rp20 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil Listrik BYD yang Lindas Ojol di Jaksel, Ini Hasilnya

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, menyampaikan setelah menerima informasi kejadian, pihaknya langsung bergerak cepat.

“Begitu menerima informasi mengenai kejadian ini dan mengetahui korban telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, kami segera menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

BACA JUGA: Warga Tidak Berhak Sita KTP dan Pelat Nomor Seusai Kecelakaan, Bisa Terancam Pidana

“Kami ingin memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan, sekaligus memberikan kepastian mengenai penjaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta,” sambungnya.

Selain menerbitkan jaminan, petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan juga telah melakukan kunjungan langsung ke RSUP Fatmawati.

BACA JUGA: Innalillahi, 4 Suporter PSS Sleman Meninggal Saat Menuju Surabaya

Kunjungan ini dilakukan untuk memantau perkembangan kondisi Hasan Syukur, sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan proses pelayanan dan penanganan medis berjalan dengan baik.

Hasan Syukur menjadi korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil listrik di Jalan Panglima Polim, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10).

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lainnya sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUP Fatmawati.

Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Koordinasi dengan rumah sakit serta pemantauan kondisi korban menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan hak korban ditindaklanjuti dengan baik. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Integrasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi dengan RS Hermina


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bill Gates Ingatkan AI Picu Pergolakan Terbesar dalam Sejarah Manusia
• 22 jam lalu
0
thumb
6 Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Hubungan
• 7 jam lalu
0
thumb
Menkeu: Tunjangan Guru dan Bansos akan Ditransfer Langsung
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasil BRI Super League: PSIM Harus Puas Berbagi Skor Kacamata Kontra Isenmulang
• 20 jam lalu
0
thumb
Foto: Welcab Toyota, Saat Mobilitas Bisa Diakses Semua
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.