Prabu: Kadis Perizinan Pastikan Pembangunan Data Center di BSD Belum Berizin

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polemik pembangunan pusat data (data center) di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), menuai sorotan tajam dari DPRD Tangsel. Proyek raksasa tersebut diduga kuat mengabaikan prosedur perizinan operasional khusus, meski dokumen awal berupa izin mendirikan bangunan (IMB) perkantoran telah dikantongi pengembang.

Permasalah ini bermula dari keluhan warga Puspita Loka dan Anggrek Loka, salah seorang Ketua Rukun Warga menyebut bahwa semula dari informasi awal pihak pengembang mengklaim proyek tersebut sekadar pembangunan gedung perkantoran untuk Smartfren.

BACA JUGA: Ada 5.539 Hotspot Karhutla di Konsesi Perusahaan, WALHI Desak Pemerintah Audit Perizinan

“Namun, realitas operasional di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Warga mendapati pengerahan alat-alat berat berskala besar dan instalasi komponen raksasa yang sangat identik dengan infrastruktur data center," ujarnya.

Aktivitas konstruksi yang digeber 24 jam penuh tanpa jeda ini memicu polusi suara yang mengganggu waktu istirahat warga yang bermukim tepat di sebelah lokasi proyek. "Lebih dari sekadar kebisingan, warga khawatir keberadaan fasilitas raksasa tersebut akan membawa dampak buruk jangka panjang terhadap daya dukung ekosistem dan keamanan lingkungan sekitar perumahan," sambung pria yang enggan disebut namanya itu.

BACA JUGA: SixNine Padel Bandung Bikin Wako Farhan Marah, Tebang Pohon-Perizinan Juga Disorot

Sementara Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Tangsel Alex Prabu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Dinas Perizinan Kota Tangsel guna mengonfirmasi legalitas proyek tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Kadis Perizinan Tangsel terkait data center di BSD. Memang izin pembangunan perkantoran telah lengkap, namun sayangnya belum ada sama sekali perizinan terkait data center," ujarnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Perluas Jangkauan, SMPlus Akuisisi 5 Data Center Milik Princeton Digital Group

Alex menegaskan dirinya bahkan telah meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan ulang secara mendalam di lapangan. Temuan ini bermula dari adanya gelombang protes dan keluhan warga sekitar, khususnya dari pengurus Rukun Warga (RW) di kawasan Puspita Loka dan Anggrek Loka BSD.

Warga merasa resah dengan aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu kenyamanan permukiman.

"Saya mengetahui ini dari RW di Puspita Loka dan Anggrek Loka, bahwa mereka mengeluhkan pembangunan data center," imbuhnya.

Sebagai wakil rakyat, Alex menekankan pentingnya menjaga kondusifitas lingkungan serta hak-hak masyarakat yang selama ini hidup tenang di kawasan tersebut. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan kenyamanan warga.

"Ini agar masyarakat tidak terganggu. Masyarakat yang sudah nyaman dan aman merasa terganggu setelah ada pembangunan," tegasnya.

Meski demikian, pihak legislatif tidak berniat menghambat investasi yang masuk ke Kota Tangsel. Alex mengingatkan bahwa prosedur perizinan bagi industri teknologi sebesar data center sebenarnya tidak sulit dipenuhi, asalkan pihak pengembang kooperatif mengikuti koridor hukum yang berlaku.

"Sebenarnya mudah perizinan data center, tinggal lengkapi saja sesuai aturan perundang-undangan," katanya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tarik Tombur Toba, Lestarikan Kuliner dan Budaya Sumatera Utara
• 22 jam lalu
0
thumb
Raharjati sabet perak panjat tebing dunia di Chile
• 4 jam lalu
0
thumb
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Operasi Politik, PSI: Sulit untuk Tak Membenarkan
• 21 jam lalu
0
thumb
5 Pasangan Choo Young Woo di Proyek Akting dengan Chemistry Apik dan Bikin Baper
• 22 jam lalu
0
thumb
Pramono Ingin Jakarta Running Festival jadi Contoh Lomba Lari Nasional
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.