JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 26.000 liter solar olahan, yang diduga berasal dari pengolahan minyak mentah ilegal dan diproses kembali agar menyerupai solar industri asli. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga:KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Geledah Kanwil BPN JatimPenyidik menemukan dua lokasi kegiatan ilegal yang berjarak sekitar 300 meter. Lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik Supriyadi. Sementara itu, lokasi kedua diduga menjadi tempat penampungan, pemurnian atau pemalsuan, serta distribusi hasil pengolahan minyak ilegal oleh PT Ratiga Abdi Meksa.
Di lokasi pertama, minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin diolah secara tradisional dengan cara dipanaskan untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan di bidang minyak dan gas bumi maupun perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan seorang pekerja dan menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, serta 2.200 liter bensin. Polisi juga menyita 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pikap, dua mesin pompa, satu selang sedot, dan dua telepon genggam.
Baca Juga:Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Kapolri: Layanan Harus Makin Mudah dan TransparanSementara itu, di lokasi kedua, penyidik menduga PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak hasil pengolahan ilegal dari Supriyadi dan sejumlah tempat pengolahan ilegal lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut kemudian diproses kembali dengan menambahkan sejumlah zat agar warnanya menyerupai solar industri asli.
“Minyak olahan tersebut sebelum dijual dilakukan pengolahan kembali dengan ditambahkan zat-zat tertentu sehingga warnanya menyerupai BBM solar industri asli (Pertamina),” ujar Irhamni.
Setelah diproses, minyak tersebut didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Perusahaan yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi PT Rasita Anugrah Mulia (RAM), kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bara Sentosa Lestari; PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di wilayah IUP PT Triaryani; PT Antam Resourcindo (AR), kontraktor di wilayah IUP PT Banyan Koalindo Lestari; serta PT Pacific Asia Logistik (PAL), subkontraktor PT Gericon di wilayah IUP PT Gorby Putra Utama.
Irhamni menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, PT Ratiga Abdi Meksa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga umum minyak dan gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:Viral Video Bentrokan Warga Pendatang di Gianyar, Dipicu Salah Paham Chat WASelain 26.000 liter solar olahan, polisi menyita dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8129 QA dan BG 8302 QA, satu truk Mitsubishi Fuso HD125PS bernomor polisi B 9001 FDF, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen surat jalan, tiga telepon genggam, dua mesin pompa, alat ukur flow meter, bleaching clay, 25 liter asam sulfat, pasir silika, empat tangki besi dengan berbagai kapasitas, 15 tangki plastik, delapan kolam pengolahan atau pencampuran (mixing), delapan mesin pencampur (mixer), satu mesin penyaring, serta satu bundel blangko delivery order.
Dalam perkara di lokasi pertama, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar ketentuan terkait pengolahan minyak bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Sementara itu, dalam perkara di lokasi kedua, penyidik menetapkan Anton sebagai tersangka. Adapun Kimura Fitra alias Putra disebut belum dapat dimintai keterangan.
Baca Juga:Kepala SPPG di Batang Dicopot usai Keracunan Massal Penerima MBGAnton disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Irhamni mengatakan Bareskrim Polri akan terus menindak praktik pengolahan minyak bumi ilegal, pemalsuan BBM, dan kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal refinery, pemalsuan BBM, serta perbuatan yang merusak lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam tanpa izin resmi demi menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola migas nasional,” pungkasnya.
#nasional





Komentar (0)