Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak empat mobil secara beruntun hingga melindas pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"(Status) Sopir sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10/2026).

Adiel menyebut S kaget dan panik saat mengemudi. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara supir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: 7 Fakta Ngeri BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M




(dvp/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kondisi Andre Onana setelah Kecelakaan Mobil Mengerikan di Turki, Diungkap Trabzonspor
• 23 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: PSIM Ditahan Isenmulang FC, Guntur Cahyo Utomo Soroti Penyelesaian Akhir
• 17 jam lalu
0
thumb
Polri-Gekrafs Teken MoU, Komitmen Lindungi Karya dan Dorong Potensi Ekraf
• 1 jam lalu
0
thumb
Baznas dan PNM Luncurkan Program Lansiapreneur, Bantu Lansia Tetap Produktif dan Mandiri di Jabodetabek
• 12 jam lalu
0
thumb
Mees Hilgers Tak Kunjung Debut, Pelatih Heerenveen Ungkap Alasan Bek Timnas Indonesia Masih Dicadangkan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.