JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi masih perlu dikaji secara mendalam.
Menurutnya, usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan itu masih berada pada tahap wacana. Sebab itu masih diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud.
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC ( United Nations Convention against Corruption), baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
"Karena itu, masih memerlukan pendalaman."
Baca Juga: Luhut Usul ke Prabowo Definisi Korupsi Tak Berpatokan pada Kerugian Negara, Singgung Danantara
Dia menegaskan setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini.
Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku, menurut Yusril juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.
Sebab itu, Yusril menekankan pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
Semua aspek, kata dia harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih, baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan harus berpikir bijak dan hati-hati.
"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ujarnya dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pada akhirnya, sebut Yusril, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.
"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," kata Yusril.
Baca Juga: Ketua DEN Luhut Ungkap Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril
- korupsi
- den
- perubahan definisi korupsi
- luhut






Komentar (0)