Yusril Buka Suara soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi: Masih Memerlukan Pendalaman

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi masih perlu dikaji secara mendalam. (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi masih perlu dikaji secara mendalam.

Menurutnya, usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan itu masih berada pada tahap wacana. Sebab itu masih diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC ( United Nations Convention against Corruption), baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

"Karena itu, masih memerlukan pendalaman."

Baca Juga: Luhut Usul ke Prabowo Definisi Korupsi Tak Berpatokan pada Kerugian Negara, Singgung Danantara

Dia menegaskan setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini.

Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku, menurut Yusril juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.

Sebab itu, Yusril menekankan pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.

Semua aspek, kata dia harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih, baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan harus berpikir bijak dan hati-hati.

"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ujarnya dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pada akhirnya, sebut Yusril, perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi yang objektif terhadap praktik penegakan hukum.

"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," kata Yusril.

Baca Juga: Ketua DEN Luhut Ungkap Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril
  • korupsi
  • den
  • perubahan definisi korupsi
  • luhut
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kim Jong-un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Setelah 12 Tahun Tertunda, Hubungan Dua Negara Jadi Sorotan
• 2 jam lalu
0
thumb
Singkirkan Innova Zenix Sampai Alphard, Ini Dia Raja Mobil Hybrid RI
• 16 jam lalu
0
thumb
BRILink Agen Fillio Jangkau hingga Pinggiran Dumai, Bantu Transaksi Warga
• 6 jam lalu
0
thumb
Skenario John Herdman Jika Taisei Marukawa Jadi WNI: Opsi Formasi Baru Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Pembayaran Klaim IFG Life Capai Rp33,76 Triliun hingga September 2026
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.