Kuasa Hukum soal Pelaporan Gibran ke Polisi: Suket adalah Produk Keputusan TUN, Kita Harus Hormati

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi menanggapi ihwal pelaporan suket penyetaraan pendidikan kliennya ke Bareskrim Polri. (Sumber: Antara.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi menanggapi pelaporan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan kliennya ke Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan, suket yang menjadi materi persoalan dalam laporan tersebut merupakan produk keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Berdasarkan tata hukum yang berlaku, seluruh pihak wajib menghormati produk tersebut.

"Kalau pelaporan di dalam kepolisian, saya kira ini kan, suket adalah produk keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga kita harus menghormati ini adalah yang bagian dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," kata Rullyandi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Minggu (25/10/2026).

Baca Juga: Gibranisti soal Pelaporan Suket Gibran ke Polisi: Pembunuhan Karakter, Tak Ada Unsur Pidana

Rullyandi menyebut, selama dokumen tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan atau dicabut oleh instansi terkait, status hukumnya tetap mengikat.

"Sepanjang belum pernah dibatalkan ataupun dicabut oleh pejabat yang bersangkutan, maka sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, maka keputusan terhadap Tata Usaha Negara ini mengikat, mengikat kepada siapa? Tentu Polri juga."

"Karena kebenaran hukum itu kan seharusnya diakui tetap hari ini, sebagai produk hukum yang sah secara hukum yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan."

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan mengenai asas hukum ultimum remedium, di mana hukum pidana sepatutnya diposisikan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

"Mestinya pelaporan secara tindak pidana itu kan adalah ultimum remedium adalah upaya terakhir," kata dia. 

Sebab itu, menurutnya, jika ranah hukum administrasinya telah dinyatakan selesai, maka ranah pidana tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan.

"Kalau persoalan hukum administrasinya secara timum remidium sudah clear, ya mestinya tidak bisa jalna proses laporan pidananya," ucap Rullyandi.

Baca Juga: Kasus Suket Gibran, Anggota Bonjowi Nilai Polisi Serius jika Sampai Panggil Terlapor

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibran
  • pelaporan gibran
  • kasus suket gibran
  • polisi
  • kuasa hukum gibran
  • suket
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Persebaya Bidik Tiga Poin saat Menjamu Madura United di Stadion GBT
• 19 jam lalu
0
thumb
98 Resolution Network Soroti Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Kerakyatan hingga Reformasi SDA
• 21 jam lalu
0
thumb
Google Tebang 400.000 Pohon untuk Pusat Data di Finlandia, Proyek Dihentikan Sementara
• 1 jam lalu
0
thumb
Ubed Jadi Tumpuan Terakhir Indonesia di Final French Open 2026, Tantang Jagoan Prancis
• 6 jam lalu
0
thumb
Adu Kuat Mata Uang Dunia, Siapa Paling Dominan Jadi Alat Bayar Global?
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.