Hubungan Indonesia dan Singapura tengah memanas. Di sektor energi, Indonesia memangkas pasokan gas alam ke Negeri Singa sebesar 31 billion British thermal unit per day (BBTUD). Pemangkasan itu sudah berlaku sejak Sabtu (24/10).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan pengurangan itu berasal dari pasokan Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatera sebesar 16 BBTUD.
“Mulai hari ini (Sabtu 24/10) kami kurangi pasokan gas ke Singapura dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko.
Dilansir Bloomberg, jumlah itu setara sekitar 14 persen dari rata-rata ekspor gas Indonesia ke Singapura tahun lalu. Menurut laporan itu, saat ini Indonesia adalah pemasok gas terbesar ke Singapura. Negeri Singa tersebut bergantung pada gas impor untuk hampir seluruh pembangkit listriknya.
Djoko menyatakan, 15 BBTUD yang bersumber dari Natuna akan dialihkan ke unit utilitas negara di Batam. Sementara 16 BBTUD dari Sumatera akan digunakan untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera.
Menanggapi pemangkasan itu, Otoritas Pasar Energi (Energy Market Authority/EMA) Singapura menyatakan negaranya memiliki pasokan energi yang mencukupi. Menurut EMA, pengurangan pasokan ini diperkirakan berlangsung selama 18 hari dan mencakup kurang dari 2% dari total permintaan gas harian.
"Kami telah menyiapkan rencana kontingensi untuk menangani pengurangan pasokan seperti ini," tulis EMA.
Sementara Gas Supply Pte, perusahaan yang mengimpor gas dari Indonesia, mengaku sudah merasakan dampak pemangkasan.
“Pengiriman gas kepada pelanggan kami terpengaruh oleh pengurangan pasokan sementara dari pemasok hulu kami di Indonesia,” kata juru bicara perusahaan itu.
Gas Supply Pte menambahkan perusahaan tengah berkoordinasi dengan pemasok maupun pelanggan untuk menangani situasi tersebut.
Adapun importir lain di Singapura, Sembcorp Gas Pte, belum menanggapi.
Bahlil Sudah Beri SinyalLangkah pemangkasan itu bukan kejutan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah memberi sinyal pada Rabu (21/10) di Istana Merdeka.
“Kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga. Karena harus survival, harus memenuhi dulu kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Dua hari kemudian, pada Jumat (23/10), Bahlil menyampaikan rencana mengoptimalkan produksi gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, terutama industri petrokimia yang memakai gas sebagai bahan baku.
Ia menegaskan pembatasan ekspor gas berlaku untuk negara mana pun, dan tidak masalah bila negara lain melakukan hal serupa.
“Pemerintah dalam membuat keputusan, setiap langkah sudah memikirkan semuanya. Yang jelas, kita menghargai semua hubungan dengan siapa saja, tapi asas penghargaan harus sama juga,” tegasnya di kantor Kementerian ESDM.
Selama ini, 70 persen produksi gas bumi Indonesia dipakai di dalam negeri dan 30 persen diekspor. Porsi itu akan dievaluasi ulang.
Singapura Soroti Asap KarhutlaSebelum pemangkasan itu, otoritas Singapura sempat memprotes dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masuk ke wilayahnya dalam beberapa pekan terakhir.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) mengirim pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measure notices) kepada 7 perusahaan di Sumatera yang diduga terkait karhutla, berdasarkan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act). Mereka diminta menghentikan pembakaran lahan dan menyerahkan rencana pemadaman api.
Tujuh perusahaan itu adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia. Tiga perusahaan di antaranya pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap 2015.
NEA kemudian mengirim surat kepada tiga perusahaan lain: Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Mananjung Hayak merupakan perkebunan kelapa sawit, sedangkan dua lainnya perkebunan pulp.
Kini Singapura memperluas penyelidikan dan meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di sana. Perdana Menteri Lawrence Wong berjanji menyelidiki perusahaan di balik kabut asap dan menempuh langkah hukum. UU itu memungkinkan denda hingga 100 ribu dolar Singapura per hari, tetapi Singapura belum menjatuhkan sanksi apa pun.
Kementerian Hukum Singapura menyebut panel ahli, termasuk firma hukum, auditor, dan perusahaan investigasi lintas batas, akan mendukung upaya itu.
"Perilaku perusahaan lokal dan asing, hubungan perusahaan, serta rantai pasok akan diperiksa untuk menentukan apakah mereka terlibat menyebabkan atau membiarkan terjadinya karhutla yang menyebabkan atau berkontribusi pada kabut asap,” kata Kementerian Hukum.
Sejumlah produsen kelapa sawit sebelumnya membantah operasional mereka menyebabkan atau berkontribusi pada polusi. Mereka merujuk kebijakan ketat larangan pembakaran lahan.






Komentar (0)