PSI Tanggapi Desakan Ratusan Guru Besar agar Gibran Mundur, Singgung Putusan MK

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia, Minggu (15/3/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Komunikasi Publik Faldo Maldini menanggapi desakan ratusan guru besar agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.

Menanggapi desakan tersebut, Faldo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. 

"Kalau kita bicara soal etika secara utuh ya, bahwa MK memang mencatat ada temuan, tapi MK sendiri tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar membatalkan apa pun," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (24/10/2026). 

Ia pun menegaskan sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk membatalkan jabatan Gibran. 

Lebih lanjut, Faldo menyebut seorang pejabat siap mundur apabila merasa telah melanggar aturan.

Baca Juga: Hendri Satrio Sebut Presiden Prabowo Akan Berhitung Tanggapi Desakan Pemakzulan Wapres Gibran

"Kuncinya tuh kan ada di 'merasa dirinya'. Jadi ini kan suara nurani nih. Ini bukan paduan suara. Jadi kalau ada yang menilai nurani seseorang keliru, negara itu sudah menyediakan lembaga untuk memutus," katanya.

 

Oleh karena itu, menurutnya, pengunduran diri seorang wakil presiden dari jabatannya menunggu putusan pengadilan, bukan berdasar pada penghakiman pihak tertentu.

"MK itu jangan yang diambil pertimbangannya dong, ambil amar putusannya," tegas Faldo.

Respons PDIP

Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, mengatakan desakan agar Gibran mundur bukan hanya berasal dari partainya, tetapi juga ratusan guru besar. 

Bahkan, ia mengungkap ada juga pihak-pihak lain yang turut menyampaikan aspirasinya soal isu ijazah Gibran kepada PDIP, termasuk kelompok ibu-ibu dan pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri. 

Oleh karena itu, Guntur menilai polemik ijazah Gibran dan desakan mundur itu bukan lagi hanya tuntutan dari PDIP. 

"Ketika putusan MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ada ijazah SMA atau setara dari Saudara Gibran, maka undang-undang terkait dengan masalah syarat pencalonan sebagai cawapres itu tidak terpenuhi," ucapnya dalam dialog yang sama.

Baca Juga: Desak Gibran Mundur dengan Sukarela, Ratusan Guru Besar Kirim Surat Terbuka

Bahkan, Guntur menyebut polemik yang menyeret Gibran bukan hanya soal ijazah sekolah menengah atas (SMA), tetapi terkait juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. 

Ia menjelaskan, terdapat pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua MK yang sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, di balik keluarnya putusan MK itu. 

"Kalau menurut hemat saya, mungkin ya sampai sekarang Mas Gibran tidak akan pernah mau mundur ya kan, mungkin akan bernasib seperti pamannya, Anwar Usman, dia akan sampai dipecat," ucapnya. 

Guntur menilai MK melalui putusannya soal gugatan ijazah Gibran hanya memulai langkah. 

Politisi PDIP itu pun menyinggung adanya pelaporan suket Gibran ke Bareskrim Polri dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai adanya putusan MK tersebut. 

Sementara itu, proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu adanya perkembangan. 

"Tetapi pada intinya, publik juga sudah tahu masalah keganjilan, masalah intervensi kekuasaan, dan otak-atik peraturan dan perundang-undangan demi meloloskan Gibran (melalui) Putusan MK Nomor 90 tahun 2023, PKPU Nomor 19 (Tahun 2023) Pasal 18 ayat 3, dan lain sebagainya," sebutnya. 

Baca Juga: Militan Gibran Tanggapi Laporan Suket ke Polisi: Kental Politis, Arahnya untuk 2029

Guru Besar Desak Gibran Mundur

Diberitakan KompasTV, sebanyak 150 guru besar dari berbagai daerah di Indonesia mengirimkan surat terbuka yang berisi desakan agar Wapres Gibran mundur secara sukarela. 

Surat terbuka dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah Gibran, terkait polemik ijazah sang Wapres.

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Idrus Paturusi mengatakan ketiga tokoh tersebut dinilainya sudah tahu mengenai masalah yang disuarakan para guru besar tersebut.

"Kita tetap mengimbau kepada Gibran supaya dengan sukarela mengundurkan diri," katanya di Makassar, dikutip dari tayangan Kompas Petang KompasTV, Jumat (23/10/2026).

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • psi
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • guru besar
  • guru besar desak gibran mundur
  • gibran mundur
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karhutla Gunung Ciremai Meluas, Petugas Cegah Api Menjalar ke Majalengka
• 17 jam lalu
0
thumb
Truk Terbakar Gegara Isi BBM Solar Sendiri, 5 Orang Langsung Tewas
• 1 jam lalu
0
thumb
Kapal Malaysia Selundupkan 1,16 Ton Narkoba, Dasco: Kita Jaga Generasi Muda dari Barang Haram
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jabar Kerahkan Heli Water Bombing dan 500 Personil untuk Padamkan Karhutla Gunung Ciremai
• 20 jam lalu
0
thumb
Peluncuran Buku Feith, Bonnie Triyana Soroti Relevansi Demokrasi 1950-an
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.