JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyampaikan pendapatnya mengenai keharusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dalam sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dokter Tifa sedang menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Hibnu, Jokowi perlu menunjukkan ijazahnya di sidang untuk mencari kebenaran materiil.
"Peradilan pidana itu adalah mencari kebenaran materiil, dalam mencari benar materiil adalah cross examination, maka satu-satunya jalan adalah ditunjukkan. Siapa yang menunjukkan? Ya, si korban," ujar Hibnu dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (24/10/2026).
Ia mengatakan Jokowi sebagai pelapor dan korban harus menunjukkan ijazahnya dan menjelaskan kerugian yang dialaminya ketika ada tuduhan tertentu soal ijazahnya itu.
Baca Juga: Jokowi Belum Dihadirkan di Sidang Tifa, Mikhael Sinaga dan Freddy Damanik Debatkan Urutan Saksi
Hibnu lantas mengingatkan, sistem peradilan di Indonesia adalah hakim aktif dan berimbang antara penasihat hukum dan penuntut umum.
"Perdebatan antara penasihat dan penuntut umum itu kalau tidak ada ketemu, maka satu-satunya pengadilan harus punya ketegasan bahwa kapan Pak Jokowi hadir dan kapan itu diperlihatkan," ucapnya.
Selain itu, ia menilai kehadiran Jokowi sekaligus ijazahnya di sidang bisa menyelesaikan persoalan.
"Jadi kalau tunjukkan sudah selesai ini karena tidak menguji keaslian dan tidak, tapi ditunjukkan bahwa itu selesai karena dakwaan yang dilakukan adalah pencemaran nama baik dan fitnah atas suatu objek benda," jelasnya.
Menurut KUHAP Lama dan BaruTerkait pemanggilan Jokowi ke sidang, Hibnu menjelaskan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama mengatur pemanggilan saksi korban dilakukan pertama kali.
Namun, aturan dalam KUHAP baru menyatakan kewenangan menentukan urutan pemeriksaan saksi dan ahli diserahkan kepada penuntut umum sebagai strategi pembuktian.
Baca Juga: Kubu Dokter Tifa Tak Yakin Jokowi Akan Hadiri Sidang, Ade Darmawan: Masalah Waktu Saja
Ia pun mengatakan adanya perbedaan dalam aturan KUHAP lama dan baru itu menunjukkan adanya pergeseran di dalam ketentuan pemanggilan saksi pelapor ke sidang.
Meskipun begitu, Hibnu berpendapat lebih bagus aturan dalam KUHAP yang lama, di mana saksi korban dipanggil pertama kali.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- joko widodo
- sidang dokter tifa
- dokter tifa
- ijazah jokowi
- ijazah






Komentar (0)