Jakarta, VIVA – Persoalan nafkah pascaperceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa kembali menjadi sorotan. Meski telah resmi bercerai sejak Juli 2026, Mawa mengungkapkan bahwa mantan suaminya belum memenuhi kewajiban nafkah iddah, mut'ah, maupun nafkah bulanan untuk anak mereka.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menilai persoalan nafkah itu sebaiknya tidak dibesar-besarkan. Ia menyebut kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila seseorang belum mampu memenuhi kewajibannya.
"Kalau misalnya andai kata lagi memang benar-benar enggak ada secara ekonomi ya itu mau diapain," ujar Tommy kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Menurut Tommy, persoalan tersebut bukan hal yang seharusnya menjadi pokok permasalahan berkepanjangan. Ia berharap komunikasi antara kedua pihak dapat dilakukan dengan baik untuk mencari penyelesaian.
"Tapi kan yang disampaikan di sini bukan menjadi kendala, bukan menjadi pokok permasalahan," selorohnya.
"Jadi dibicarakan aja nanti baik-baik. Orang rasanya banyak yang enggak pernah menafkahin aja tidak sampai terlalu jauh beritanya," imbuh Tommy.
Tommy juga menegaskan keyakinannya bahwa Insanul tetap akan menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah dan mantan suami, meski menurutnya pembayaran tersebut belum tentu dilakukan tepat waktu.
"Apalagi Insanul ini orang yang bertanggung jawab pastinya kan. Dan dia meyakini bahwa dia akan bertanggung jawab walaupun dengan caranya yang tidak tepat waktu, ada waktu-waktu memohon meminta waktu lagi," beber Tommy.
Mawa Sebut Nafkah Iddah, Mut'ah, dan Hak Anak Belum Dipenuhi
Pernyataan Tommy tersebut muncul setelah Mawa mengungkapkan bahwa sejumlah kewajiban finansial Insanul belum direalisasikan sejak perceraian mereka diputus Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada Juli 2026.
Dalam putusan perceraian, Insanul diwajibkan membayar nafkah iddah sebesar Rp30 juta kepada Mawa. Ia juga harus memberikan mut'ah atau pemberian pascaperceraian senilai Rp46,2 juta.
Selain itu, Insanul diwajibkan memberikan nafkah untuk putra mereka sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Namun, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/10/2026), Mawa menyatakan bahwa ketiga kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh mantan suaminya.
"Nafkah Iddah, nafkah Mut'ah belum dipenuhi. Nafkah (anak) juga belum terpenuhi," ungkap Mawa.






Komentar (0)