AMPERA Minta Dasar Hukum Penerbitan PMK Dijelaskan secara Transparan 

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jakarta.jpnn.com - Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Pembela Konstitusi menyoroti penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana. 

Mereka mempertanyakan penanganan permohonan tersebut karena menilai terdapat persoalan mendasar terkait kepastian hukum, kewenangan pengadilan, dan prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Mencurigai Perusahaan Asing Penyebab Karhutla

Menurut AMPERA, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) Masri Ikoni menilai penanganan perkara tersebut perlu dikaji secara serius dari perspektif konstitusi dan kepastian hukum.

BACA JUGA: 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fondasi Ekonomi Menguat, Investasi Terus Tumbuh

Dia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dengan putusan yang bersifat final.

"Prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dipandang sebagai ketentuan yang dapat diabaikan. Kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penegakan konstitusi," tegas Masri, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Minta KSP Listyo Sigit Kawal Program Strategis Pemerintah

Menurutnya, apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak tersedia mekanisme hukum untuk mengubahnya, seluruh pihak harus menghormati konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

"Setiap tindakan yang dinilai bertentangan dengan putusan yang telah final harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul preseden yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Abdul Razak Nasution menyoroti penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya bagian menimbang huruf b.

Menurut Razak, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik mengenai hubungan antara penerbitan peraturan tersebut, jadwal penanganan perkara, dan permohonan yang diajukan Denny Indrayana.

Dia menyebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan AMPERA, permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden diajukan pada 10 September 2026. 

Sementara itu, PMK Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan pada 16 September 2026.

"Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026, termasuk bagaimana peraturan tersebut diterapkan terhadap perkara yang sudah diajukan sebelumnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa peraturan dibuat untuk mengakomodasi perkara tertentu," ujar Razak.

Dia menilai kronologi penerbitan peraturan tersebut perlu diuji secara terbuka, terutama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan MK tetap sejalan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum.

Razak juga mempertanyakan apakah penerbitan PMK tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang memadai dan sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Jangan sampai muncul dugaan adanya pengaturan prosedur yang menguntungkan kepentingan tertentu. Karena itu, kami meminta agar seluruh proses dan dasar hukum penerbitan PMK tersebut dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) Raja Agung Nusantara meminta Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi.

"Ketegasan Presiden sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa konstitusi benar-benar menjadi pedoman tertinggi dalam kehidupan bernegara," katanya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Profil Widodo AS, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut
• 56 menit lalu
0
thumb
Legislator PKB Dorong Evaluasi Menyeluruh Usai 6 Pemadam Karhutla Bromo Gugur
• 2 jam lalu
0
thumb
Awas Liver Jebol! Kenali Ciri Penyakit Hati dan Bahaya Konsumsi Gula
• 20 jam lalu
0
thumb
Hadiri Rakorda PSI Bogor, Jokowi Didesak Masuk Kepengurusan Partai
• 15 jam lalu
0
thumb
Kaset Game Bisa Rusak Tanpa Terlihat, Ini Cara Menyimpan Koleksi Agar Umurnya Lebih Panjang
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.