jpnn.com, JAKARTA - Sidang kode etik pada Dewan Kehormatan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau skorsing selama 3 (tiga) bulan kepada advokat Ojahan Erikson Pakpahan.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pada 23 Oktober 2026 ini terkait perkara intimidasi terhadap lembaga gereja GKPI untuk memecat Pendeta J secara tidak hormat.
BACA JUGA: Laporkan Hakim MK ke Makamah Kehormatan, Advokat Minta Uji Kecermatan Penanganan PHPU
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Etik PERADI menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta UU Advokat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan Teradu Ojahan Erikson Pakpahan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat.
BACA JUGA: Merasa Klien Dikriminalisasi, Advokat Laporkan Penyidik Polres Surakarta ke Mabes Polri
Majelis menghukum Teradu dengan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi profesi serta dilarang menjalankan fungsi advokat di dalam maupun di luar pengadilan selama 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Merespons putusan tersebut, Pendeta J melalui kuasa hukumnya, Friska Gultom, menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI.
BACA JUGA: Pimpinan Sinode GKPI Kecam Keras Intervensi Advokat Ojahan Pakpahan
"Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujar Friska.
Saat dikonfirmasi mengenai potensi menempuh jalur pidana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ojahan Pakpahan bersama dengan Hisar Sihotang dari LSM GRACIA, Friska hanya memberikan respons tersenyum. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)