Terbukti Melanggar Kode Etik Advokat, Ojahan Pakpahan Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kode etik pada Dewan Kehormatan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara atau skorsing selama 3 (tiga) bulan kepada advokat Ojahan Erikson Pakpahan.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada 23 Oktober 2026 ini terkait perkara intimidasi terhadap lembaga gereja GKPI untuk memecat Pendeta J secara tidak hormat.

BACA JUGA: Laporkan Hakim MK ke Makamah Kehormatan, Advokat Minta Uji Kecermatan Penanganan PHPU

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Etik PERADI menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta UU Advokat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan Teradu Ojahan Erikson Pakpahan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat.

BACA JUGA: Merasa Klien Dikriminalisasi, Advokat Laporkan Penyidik Polres Surakarta ke Mabes Polri

Majelis menghukum Teradu dengan sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan organisasi profesi serta dilarang menjalankan fungsi advokat di dalam maupun di luar pengadilan selama 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Merespons putusan tersebut, Pendeta J melalui kuasa hukumnya, Friska Gultom, menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI.

BACA JUGA: Pimpinan Sinode GKPI Kecam Keras Intervensi Advokat Ojahan Pakpahan

"Kami menyayangkan vonis tersebut mengingat proses sidang etiknya Ojahan sendiri saja sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan baru diputus. Jadi, ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujar Friska.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi menempuh jalur pidana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ojahan Pakpahan bersama dengan Hisar Sihotang dari LSM GRACIA, Friska hanya memberikan respons tersenyum. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemendikdasmen Spill Alasan Rentang Skor TKA Jadi 200-800! Ini Penjelasannya
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Papua
• 59 menit lalu
0
thumb
Vincent Kompany Pingsan Pimpin Latihan Bayern, Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit
• 20 jam lalu
0
thumb
Diikuti 396 Atlet, Pemkab Kediri Apresiasi Peserta Kejurprov Woodball Jatim
• 7 jam lalu
0
thumb
Pasokan Gas Dipangkas Indonesia, Begini Langkah Otoritas Singapura
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.