Wacana Pemakzulan Prabowo-Gibran Memanas, Politikus Gerindra Buka Suara, Singgung Aturan Konstitusi

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, angkat bicara mengenai wacana pemberhentian Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan.

Azis mengingatkan bahwa sistem presidensial di Indonesia memiliki aturan konstitusi yang mengikat, termasuk mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, jabatan kepala negara dan wakil kepala negara merupakan mandat rakyat yang diperoleh melalui pemilihan umum sehingga tidak dapat diakhiri hanya karena desakan politik dari kelompok tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Azis dalam artikel berjudul Demokrasi Punya Aturan dan Waktunya, yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Ia menggunakan analogi pertandingan sepak bola untuk menjelaskan bahwa demokrasi memiliki aturan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan batas waktu yang harus dihormati seluruh pihak.

BACA JUGA:Dua Tahun Prabowo-Gibran, Lampung Didorong Jadi Penggerak Ketahanan Pangan

Sorotan Azis muncul di tengah pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Prabowo berpotensi dimundurkan apabila Gibran tidak dimakzulkan.

Menanggapi wacana tersebut, Azis menegaskan bahwa persoalan pemberhentian presiden dan wakil presiden harus dikaji berdasarkan ketentuan konstitusi, bukan sekadar ditarik dari perdebatan politik atau hukum mengenai salah satu di antara keduanya.

"Kompetisi politik dalam negara demokrasi memiliki kesamaan dengan pertandingan sepak bola. Dalam pertandingan, terdapat aturan permainan, durasi, wasit, perangkat pertandingan, hingga teknologi pendukung seperti Video Assistant Referee (VAR)," kata Azis.

Jika terdapat keputusan yang dianggap keliru, pihak yang berkepentingan dapat mempersoalkannya melalui mekanisme yang tersedia. Namun, hasil pertandingan tidak bisa ditentukan sendiri oleh penonton atau terus dipaksa untuk diulang sampai sesuai dengan keinginan kelompok tertentu.

Menurut Azis, prinsip serupa seharusnya diterapkan dalam kehidupan bernegara. Perbedaan pandangan politik maupun ketidakpuasan terhadap hasil pemilu tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah hasil atau mengakhiri mandat pejabat yang telah dipilih rakyat.

Ia menilai demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan agar proses politik tidak berubah menjadi pertarungan tanpa ujung. Mekanisme hukum harus menjadi jalur penyelesaian ketika muncul sengketa, sedangkan setiap pihak perlu menghormati keputusan yang dihasilkan melalui prosedur yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Azis untuk menekankan bahwa wacana pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari batas-batas konstitusional.

BACA JUGA:Evaluasi Dua Tahun Prabowo, Akademisi Soroti Hilirisasi dan Infrastruktur Jawa Timur

Azis menegaskan bahwa pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolda Metro Yakin Program Bedah Rumah Turunkan Kasus Narkoba di Kampung Ambon
• 3 jam lalu
0
thumb
Starting XI Timnas Indonesia jika Taisei Marukawa Masuk: Persaingan Ketat Winger Kanan
• 18 jam lalu
0
thumb
Sofyano Zakaria Dukung Pengurangan Ekspor Gas demi Ketahanan Energi Nasional
• 11 jam lalu
0
thumb
5 Warna Baju yang Memberi Kesan Bisa Dipercaya Menurut Pakar Psikologi Warna
• 11 jam lalu
0
thumb
Puluhan Ribu Rumah di Taiwan Tak Dapat Listrik Imbas Topan Champi
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.