JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan situs judi online (judol) Boxkia telah beroperasi sejak 2024. Sindikat yang bermarkas di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat (Jakbar) tersebut meraup omzet sekitar Rp2 miliar per bulan.
"Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto, Sabtu (24/10/2026).
Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap situs judi online Boxkia yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China.
"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS," kata Suhermanto, Kamis 22 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Suhermanto menyebut penyidik menangkap empat orang, yakni Jhiazi Chen, seorang WNA China, serta Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Berdasarkan perannya, Jhiazi bertugas sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut agar dikenal lebih luas melalui internet.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)