Korban PHK 2024–2026 Bisa Ikut Pelatihan Vokasi, Simak Syarat Pendaftarannya

suarasurabaya.net
20 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.

Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar dapat kembali bekerja atau merintis usaha mandiri.

Darmawansyah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja setelah kehilangan pekerjaan.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dilansir dari Antara pada Sabtu (24/10/2026).

Bagi calon peserta, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuktikan status PHK. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.

Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Setelah memiliki akun, calon peserta mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.

Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Calon peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas. (ant/saf/faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI Resmi Pangkas Ekspor Gas, Singapura Beri Respons Tak Terduga
• 10 jam lalu
0
thumb
Capcom Konfirmasi Kebocoran Data 11,7 Juta Pengguna, Waspadai Email Phishing
• 4 jam lalu
0
thumb
Kata Sekjen Projo soal Alasan Jaksa Hadirkan Relawan Jokowi Terlebih Dahulu di Sidang
• 19 jam lalu
0
thumb
Awas! Pelanggar Lalin Ini Paling Dibidik Polisi saat Operasi Patuh
• 22 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Jaya: Penegakan Hukum di Kampung Ambon Bakal dengan Pendekatan Kesejahteraan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.