Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang kerja bagi pekerja terdampak PHK.
"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Program tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.
Baca Juga :
Kena PHK? Ada Pelatihan Vokasi Gratis dari KemnakerCalon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar program pelatihan vokasi Kemnaker. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat pemberitahuan atau dokumen pemutusan hubungan kerja.
- Surat pemutusan kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) sebagai bukti pendukung sesuai ketentuan.
- Surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration) apabila dokumen utama tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu.
- Surat pernyataan pengganti tersebut harus dibuat dan ditandatangani calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon peserta disarankan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pendaftaran agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai prosedur.
(Ilustrasi PHK. Foto: dok Lampost.co)
Cara daftar pelatihan vokasi KemnakerPendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Berikut tahapan yang perlu dilakukan calon peserta:
- Buka portal SkillHub Kemnaker.
- Buat akun SIAPkerja apabila belum memilikinya.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara yang dilakukan penyelenggara pelatihan.
- Jika dinyatakan lolos seleksi, lakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Calon peserta perlu mengikuti petunjuk pada portal dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan dokumen pendukung.
Pendaftaran melalui Jalur kelompok
Selain pendaftaran perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok. Jalur ini dapat ditempuh oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pengajuan dilakukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pelatihan vokasi dan produktivitas. Pihak pengusul perlu berkoordinasi dengan UPT terkait mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, dan pelaksanaan pelatihan.
Melalui program ini, Kemnaker mendorong pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan atau mengalihkan keterampilan agar memiliki peluang lebih luas dalam memasuki kembali pasar kerja maupun menjalankan usaha secara mandiri.





Komentar (0)