Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.

Menurutnya, usulan tersebut masih sebatas wacana sehingga perlu penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," kata Yusril, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga :
Deretan Mobil yang Disita KPK Terkait Korupsi BNPB, Salah Satunya Sedan Mewah BMW

Ia juga menyinggung pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lisa BLACKPINK Resmi Rilis EP Solo "Press Play" dengan Enam Lagu, Jadikan "Tarantino" sebagai Lagu Utama
• 22 jam lalu
0
thumb
Asian Para Games 2026: Barce/Leli Bongkar Kunci Raih Emas yang Dipersembahkan untuk David Jacobs
• 21 jam lalu
0
thumb
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO, Empat dari Sektor Kesehatan
• 12 jam lalu
0
thumb
IKAFIBRA Unhas Care Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Batulapisi Gowa
• 3 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Misi Keluar dari Zona Degradasi, PSIM Incar Kemenangan Kontra Isenmulang FC
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.