Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan registrasi biometrik bagi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan ekosistem digital dan mempersempit celah kejahatan siber melalui penyalahgunaan nomor seluler.
Melalui teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), registrasi biometrik memastikan nomor seluler terhubung dengan identitas pengguna yang sah.
Prosesnya dilakukan melalui gerai atau kanal resmi operator seluler, dengan aktivasi nomor setelah identitas pengguna berhasil diverifikasi.
Di dalam penerapannya, satu NIK dibatasi untuk registrasi maksimal tiga nomor pada setiap operator seluler. Pembatasan ini diharapkan dapat mendukung pengendalian kepemilikan nomor sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaannya untuk kejahatan digital.
Per 25 September 2026, sebanyak 28,02 juta pengguna telat melakukan registrasi biometrik, dari target jangkauan sebanyak 291,16 juta pengguna. Sebelumnya, pada 5 Juli 2026, jumlah registrasi biometrik tercatat sekitar 201 ribu per hari.
Komdigi juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Berdasarkan hasil inspeksi pada 8-9 Juli 2026 di lokasi dan operator yang diperiksa, tingkat kepatuhan di Jawa Timur tercatat mencapai 100 persen.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Komdigi memperkuat pengawasan berkala, menindak pelanggaran, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam proses verifikasi identitas.
Perlindungan data pribadi juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan registrasi biometrik.





Komentar (0)