Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Bisa Diturunkan Akibat Skandal Gibran

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyebut sistem presidensial di Indonesia menempatkan Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai pemegang mandat yang dipilih langsung oleh rakyat. 

Legislator fraksi Gerindra itu mengatakan konstitusi mengatur mekanisme pemberhentian Presiden-Wapres RI secara ketat.

BACA JUGA: Demi Penanganan Karhutla di Kalbar, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp240 Miliar

Azis mengatakan kontestasi politik di negara Demokrasi seperti pertandingan sepak bola, memiliki aturan dan waktu.

“Demokrasi mempunyai aturan sekaligus waktunya. Dalam sepak bola, ada durasi pertandingan, wasit, perangkat pertandingan, dan VAR,” kata dia dalam artikel berjudul Demokrasi Punya Aturan dan Waktunya seperti dikutip, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Agustin Soroti Ekonomi Kerakyatan

Azis menuturkan keputusan dalam pertandingan sepak bola dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia. 

Namun, hasilnya tidak dapat ditentukan sendiri penonton atau dipaksa terus diulang sampai sesuai kehendak kelompok tertentu.

BACA JUGA: Pansus Angket Ijazah Gibran, Efriza Singgung Hubungan PDIP-Jokowi dan Sikap Prabowo

Dia menilai prinsip serupa berlaku dalam kehidupan bernegara, termasuk ketika menghadapi desakan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden RI.

Terlebih lagi, ujar Azis, belakangan muncul pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto berpotensi dimundurkan jika Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tidak dimakzulkan.

Azis menegaskan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta keputusan MPR.

Dia menganggap ketatnya mekanisme pemberhentian Presiden dan Wapres RI sebagai bagian dari penghormatan terhadap mandat rakyat melalui sistem pemilihan langsung.

“Dasar pemberhentian Presiden RI harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden RI sendiri menurut konstitusi. Ia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wapres RI,” ujar Azis.

Toh, kata Azis, Presiden RI tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wapres RI sepihak dan demi memenuhi keinginan kelompok tertentu. 

Azis juga menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan SMA atau sederajat.

Namun, ujarnya, amar putusan menyatakan permohonan para penggugat tidak diterima, karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Menurut Azis, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wapres RI atau memerintahkan pemberhentian.

“Amar putusan MK tidak dapat diterima, juga bukan pengesahan substantif atas seluruh persoalan pendidikan yang diperdebatkan,” tulisnya.

Azis mengingatkan pertimbangan dalam putusan MK terkait ijazah Gibran tidak boleh diperlakukan sebagai putusan pemakzulan.

Dia juga menekankan tanggung jawab para pakar hukum tata negara untuk tidak hanya mengandalkan logika penafsiran menyikapi putusan. 

Azis meminta semua pihak bisa mempertimbangkan pula kemanfaatan pandangannya bagi masyarakat terkait putusan.

Dia mengatakan penjelasan seorang ahli seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan.

“Publik perlu dibantu memahami perbedaan antara apa yang diinginkan seorang ahli dengan apa yang sungguh-sungguh diperintahkan konstitusi,” ujar Azis.

Dia menilai ketika proses pemilu telah selesai, perhatian para elite semestinya kembali diarahkan pada persoalan yang dihadapi rakyat, bukan memelihara pertarungan kekuasaan.

“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” ujarnya. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengamat Bongkar 7 Nama yang Bisa Jadi Kawan atau Lawan Prabowo di Pilpres 2029
• 9 jam lalu
0
thumb
FULL! Bola Panas KPK, Ray Rangkuti dan Kurniawan Pertanyakan KPK Belum Juga Periksa Nusron, Ada Apa?
• 18 jam lalu
0
thumb
Polemik Suket Ijazah Gibran Berlanjut, PDIP Minta Gibran Mundur dari Wapres | SAPA MALAM
• 23 jam lalu
0
thumb
Orang Utan Pilih Makanan Tergantung Suara Tawa Teman
• 23 jam lalu
0
thumb
Jadwal KM Sinabung Surabaya–Sorong, Simak Rute dan Waktu Tiba
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.