Pihak Sarwendah Luruskan Isu Vila Sukabumi, Tegaskan Bukan Alat Pembayaran Utang Ruben Onsu

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Pihak Sarwendah meluruskan isu mengenai Vila Sukabumi yang dikaitkan dengan pembayaran utang Ruben Onsu di bank dalam perkembangan gugatan wanprestasi yang tengah bergulir. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa vila tersebut bukan alat pembayaran untuk melunasi seluruh utang, melainkan sebatas usulan dalam proses mediasi sebagai bentuk tanggung jawab sukarela.

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul berbagai opini di media mengenai proses mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Jaenudin juga menjelaskan bahwa pernyataan yang menyinggung istilah “diberi daging minta tulang” bukan ditujukan untuk menyindir pihak tertentu.

Dalam tayangan Intens Investigasi, Jaenudin menjelaskan bahwa unggahan tersebut pada dasarnya hanya memberikan gambaran mengenai proses mediasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.

“Jadi pada prinsipnya mungkin itu orang yang posting sekadar memberikan gambaran intinya terkait hal-hal yang kemarin berada di mediasi gitu kan. Ya, kita juga berusaha buat menjaga isinya kan, tapi ternyata kan keluar juga gitu loh seperti itu. Jadi akhirnya banyak pihak-pihak yang membuat opini sendiri-sendiri,” ucap Jaenudin.

Jaenudin menegaskan bahwa anggapan Vila Sukabumi dijadikan sebagai alat pembayaran utang bank tidak sesuai dengan maksud usulan yang disampaikan dalam mediasi.

Menurutnya, mediasi dalam perkara gugatan di pengadilan memiliki ketentuan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Ada yang membuat opini bahwa vila itu apa dijadikan sebagai alat pembayaran dan sebagainya kan, padahal kan tidak. Makanya jadi perlu kita luruskan bahwa dalam sebuah mediasi di pengadilan terkait gugatan itu memang sudah sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 gitu ya,” kata Jaenudin.

Ia menjelaskan bahwa pihak penggugat dapat mengajukan usulan untuk mencari jalan keluar agar perkara bisa diselesaikan secara damai. Usulan tersebut kemudian dapat dibicarakan dan dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.

“Ya, salah satunya adalah jadi yang dimediasikan ini memberikan semacam usulan kan yang menggugat saya ya enggak? Jadi saya memberikan usulan gitu. Kalau mau gugatan ini dicabut atau bisa selesai secara damai gitu bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan gitu loh. Artinya perkara selesai,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Putaran Kedua Pilpres Brasil, Petahana Hadapi Anak Mantan Presiden
• 1 jam lalu
0
thumb
Tiga Rekomendasi Hotel Dekat PTC Surabaya, Harga Mulai Rp280 Ribuan
• 11 jam lalu
0
thumb
Pesawat Asian One Air Keluar Landasan Pacu di Bandara Bilorai Papua Tengah, 10 Orang Dilaporkan Selamat
• 38 menit lalu
0
thumb
PJT II sebut pengembangan PLTS Jatigede 100 MW segera dimulai
• 7 jam lalu
0
thumb
Usai Badai MSCI, IHSG Menguat 4,90% dalam Sepekan: Asing Net Sell Rp 1,28 T
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.