Pencegahan penyelundupan ketamine ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang ditanggung negara dan masyarakat akibat bahaya ketergantungan narkoba.
IDXChannel—Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 1,16 ton ketamine yang diselundupkan dengan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), memiliki nilai ekonomi sebesar Rp3,48 triliun.
“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi dalam keterangan resminya (24/10/2026).
Lebih dalam, kata Suyudi, pencegahan penyelundupan ketamine ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang ditanggung negara dan masyarakat akibat bahaya ketergantungan narkoba.
“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” ujar Suyudi.
Sementara dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine yang dibawa kapal MT Global 168.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Siagian, menyebut YCY saat ini telah diamankan saat operasi gabungan menggerebek kapal MT Global 168 yang berangkat memakai bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.
“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” kata Kristian dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Sementara tujuh WNI yang berhasil ditangkap yakni, IC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman masih sebagai saksi.
“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ucapnya.
Atas penyelundupan ini, YCY selaku WNA Taiwan dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2 miliar.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)