Berkas Lengkap, Bos Travel Hanania Segera Disidang

okezone.com
51 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA — Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka pemilik Travel Hanania, Ahmad Syah Farhan, terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026. “Selanjutnya, 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dengan telah dilakukannya tahap II, kasus yang menjerat Ahmad Syah Farhan akan segera disidangkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Baca Juga :
Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Full Ramadhan

Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anak Yosep Hidayah Juga Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp723 Juta
• 23 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa UBSI Raih Juara 1 UI/UX INSYFEST 2026 Lewat Inovasi Aplikasi Kesehatan Mental
• 20 jam lalu
0
thumb
Meski Masuk Papan Atas Survei, Nasib Anies di Pilpres 2029 Ditentukan Dua Faktor Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
Transjakarta Sediakan Layanan Gratis & Modifikasi Rute Saat JRF 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemenkeu Proyeksikan Hasil Penjualan SBN Ritel Tembus Rp 141,3 T pada 2026
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.