PURBALINGGA, iNews.id - Seorang residivis berinisial ABN, warga Kalibening, Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. ABN diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku diduga telah beraksi sebanyak 15 kali dengan menyasar wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam menjalankan aksinya, ABN berkenalan dengan calon korban melalui Facebook.
Setelah komunikasi terjalin akrab, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung. Saat pertemuan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan.
Setelah mendapatkan kunci kendaraan, pelaku membawa kabur motor tersebut dan memutus komunikasi dengan korban.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, polisi turut menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut beberapa kali di beberapa lokasi pada wilayah hukum Polres Purbalingga," AKBP Hendry dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga:Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 MDari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Kendaraan yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
#jateng





Komentar (0)