Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menanggapi perihal kabar yang viral di media sosial tentang pengangkatan dua anaknya menjadi tenaga ahli di kementerian yang dia pimpin. Apa penjelasannya?
Irfan menerangkan hal itu ketika ditanya wartawan usai membuka acara Jogja Expo 2026: UMKM dan Ekosistem Haji dan Umrah, yang digelar Kementerian Haji dan Umrah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (23/10/2026) sore.
Latar pengangkatan itu diceritakan Irfan bermula ketika dirinya dan Dahnil Anzar Simanjuntak dilantik sebagai kepala dan wakil kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji pada 22 Oktober 2024. Seusai dilantik di Istana Negara, badan tersebut belum memiliki kelengkapan atau perangkat apa pun.
“Keluar dari Istana, kita enggak punya staf, nggak punya kantor, nggak punya apa-apa. Hanya saya berdua Bang Dahnil saja. Akhirnya Bang Dahnil disambut timnya, kebetulan beliau dari Kementerian Pertahanan. Saya disambut santri-santri sama anak saya,” ujarnya.
Irfan mengatakan, anak dan santri itulah yang tanpa diminta, membantu pembentukan BP Haji di awal kelahirannya. Mereka bahkan disebutnya sempat bekerja tanpa gaji selama 3-4 bulan.
“Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukkan menjadi tenaga ahli, ada sebagian kembali ke basic-nya, ada yang ke pondok (pesantren) dan lain-lain, karena mereka hanya sekadar ikhlas membantu,” tutur Irfan.
Setelah BP Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada 8 September 2025, kementerian itu langsung memiliki tugas ganda untuk tahun 2026. Tugas tersebut adalah menyelenggarakan ibadah haji dan membentuk organisasi kementerian.
Berdasarkan analisis jabatan, Irfan mengatakan, Kemenhaj membutuhkan 7.000 pegawai. Namun, jumlah pegawai yang ada saat itu baru sebanyak 3.200 pegawai atau kurang dari 50 persen.
“Karena itu, semua sumber daya kita kerahkan, termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu. Dan, Alhamdulillah, tahun 2026 dianggap sebagai (penyelenggaraan) haji yang paling berhasil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Irfan.
Terkait pengisian posisi staf khusus dan tenaga ahli, Irfan memaparkan, sebagai menteri, dirinya sebenarnya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus. Akan tetapi, dia hanya mengangkat satu staf khusus. Adapun untuk tenaga ahli, dari jatah lima orang, dia hanya mengangkat empat orang.
Karena itu, dengan berbagai kelemahan, di mana kekurangan, kita ambil mana yang bisa dalam rangka memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
Sementara, persoalan kekurangan pegawai Kemenhaj dikatakannya masih terus berlanjut hingga sekarang, termasuk di daerah. Meskipun sudah ada penambahan perekrutan aparat sipil negara (ASN) dari kementerian lain dan pemerintah daerah, jumlah pegawai Kemenhaj saat ini baru mencapai 4.000-an orang.
“Begitulah kondisi kita. Kita kekurangan tenaga. Karena itu, dengan berbagai kelemahan, di mana kekurangan, kita ambil mana yang bisa dalam rangka memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” tuturnya.
Irfan menyatakan, pihaknya terus menyiapkan tenaga-tenaga tambahan supaya bisa mencukupi kebutuhan Kemenhaj. “Pada saatnya nanti, ketika semua kebutuhan tenaga terpenuhi, maka outsourcing-outsourcing akan secara bertahap kita kembalikan. Itu yang terjadi,” ucapnya.
Dimintai pendapatnya secara terpisah, pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Subarsono, menjelaskan, pengangkatan anak menteri sebagai tenaga ahli berpotensi melahirkan konflik kepentingan.
Dia menambahkan, hal ini juga berpotensi berlawanan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Subarsono menilai hal tersebut juga bertentangan dengan sistem meritokrasi yang selama ini dikembangkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025. Sistem Merit dalam manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas.
Menurut Subarsono, jika memang kondisinya kekurangan pegawai atau staf, kementerian seharusnya melakukan rekruitmen terbuka. Hal ini akan membuka kesempatan bagi orang-orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk mendaftar.
“Mengelola kementerian sebagai lembaga publik tidak sama dengan mengelola organisasi milik keluarga. Ada regulasi dan SOP (prosedur standar) yang harus ditaati, bukan sekadar kemauan menteri. Cara rekruitmen dan cara memberhentikan juga tunduk pada regulasi formal,” ucapnya.






Komentar (0)