JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan inovasi pelayanan publik terbaru berupa Kios SIM, sebuah mesin pencetakan SIM mandiri untuk mempermudah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Inovasi layanan ini dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring.
Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM sebagai langkah modernisasi layanan lalu lintas berbasis digital. Kehadiran anjungan mandiri ini memangkas waktu tunggu masyarakat yang sebelumnya harus mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Korlantas Polri memastikan bahwa proses integrasi data antara aplikasi ponsel dan mesin Kios SIM berjalan secara praktis dan aman.
Masyarakat kini dapat mencetak fisik SIM baru hanya dalam hitungan menit setelah seluruh verifikasi digital terpenuhi.
Baca Juga: Mensos Buka Suara soal Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1, Akan Tindaklanjuti
Berikut manfaat Kios SIM, peruntukan pemohon, serta lima langkah mudah cara mencetak SIM secara mandiri.
Korlantas Polri menetapkan ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas Kios SIM:
- Diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi SINAR (Digital Korlantas).
- Bebas dari antrean panjang di Satpas serta membuat proses perpanjangan SIM menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
Korlantas Polri merincikan lima tahap praktis untuk mencetak fisik SIM baru di anjungan Kios SIM:
1. Lakukan pendaftaran perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri hingga mendapatkan kode QR (QR Code).
2. Datangi lokasi anjungan Kios SIM terdekat.
3. Tempelkan atau pindai kode QR yang diperoleh dari aplikasi ke mesin Kios SIM.
4. Lakukan verifikasi data pribadi yang muncul pada layar mesin.
5. Tekan tombol Cetak apabila seluruh data telah sesuai, dan fisik SIM baru akan otomatis keluar dari mesin.
Baca Juga: Depan Presiden Prabowo, Ketua OJK Friderica Lapor Ancaman MSCI-Sanksi Praktik Manipulasi Pasar
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh data pada aplikasi Digital Korlantas sudah terisi dengan benar sebelum mendatangi lokasi Kios SIM.
Informasi lebih lanjut mengenai pembaruan layanan dapat dipantau melalui akun resmi @korlantaspolri.ntmc atau menghubungi layanan pusat kontak di nomor 1-500-669.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kios sim
- perpanjang sim
- sim a
- sim c
- cetak
- mesin kios sim






Komentar (0)