Modus Jualan Sayur, Dua Pencuri Gasak Emas Rp367 Juta di Ponorogo

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO, – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta dari rumah warga di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial TD (33) dan DYI (23) yang merupakan warga desa tetangga korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengungkapkan, aksi pencurian ini diketahui oleh korban bernama Etik Fitriani setelah pulang dari pengajian. Korban mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp367 juta. Angka tersebut berasal dari nilai perhiasan emas dan uang tunai yang hilang digondol para pelaku.

Modus Berpura-pura Jadi Penjual Sayur

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan modus yang cukup licik. Mereka berpura-pura berjualan sayur keliling untuk memantau lingkungan sekitar dan mencari target rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.

"Setelah memastikan rumah korban kosong, pelaku masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan sabit milik korban," ujar AKBP Damus Asa. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung mengambil perhiasan emas dan uang tunai sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat yang digunakan untuk membobol rumah dan dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku bahwa hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prancis Terjunkan 70.000 Polisi, Antisipasi Gelombang Demo Lanjutan
• 3 jam lalu
0
thumb
BNPB survey lokasi huntara bagi korban gempa NTT di Pulau Palue
• 8 jam lalu
0
thumb
Seskab Teddy Beri Kode agar Prabowo Akhiri Pidato, Respons Presiden: Gue Ini Presiden, Ted
• 14 jam lalu
0
thumb
Pingsan Saat Saksikan Sesi Latihan, Vincent Kompany dilarikan ke rumah sakit
• 2 jam lalu
0
thumb
Kehadirannya Dicari Presiden Prabowo dalam Rakornas TPAKD, KDM Ternyata Ada di Sini
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.