REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi menunda pembangunan Jalan Anggrek di Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru. Proyek yang semula direncanakan menggunakan anggaran tahun 2026 ini terpaksa ditunda karena masalah status kepemilikan tanah yang belum tuntas.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, di Timika, Jumat, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut tidak dapat dilaksanakan sebelum ada kejelasan hukum atas lahan. "Bahwa status tanahnya harus diselesaikan dulu. Ketika status tanahnya selesai baru kami lakukan pembangunan jalan sehingga kegiatan itu kami tidak bisa kerjakan tahun ini," ujarnya.
Kerusakan Parah dan Upaya Komunikasi
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Inosensius menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut telah mengalami kerusakan yang parah sejak lama dan sangat mendesak untuk segera diperbaiki. Namun, hasil penelusuran data pertanahan menunjukkan fakta yang menjadi ganjalan utama.
"Data dari Pertanahan itu jalan, setelah diselidiki di sertifikat induk, tanah itu masih ada kepemilikan. Kami sudah membangun komunikasi dengan pemilik tanah. Namun tahapan penyelesaian tanah itu bukan di kami, melainkan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Mimika," jelasnya.
Pihaknya berharap masalah administrasi pertanahan ini dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026. Dengan demikian, rencana pembangunan yang telah dipersiapkan dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027.
Manfaat Strategis dan Alokasi Anggaran
Pembangunan akses jalan yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 500 meter ini dinilai sangat strategis. Proyek ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga, membuka akses yang lebih lancar menuju berbagai fasilitas umum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Dinas PUPR Mimika telah mengalokasikan anggaran proyek ini melalui APBD 2026. Namun karena kendala legalitas lahan, realisasi fisik terpaksa ditunda hingga kepastian hukum atas tanah tersebut diperoleh.
Komentar (0)