Pembangunan Jalan Anggrek Mimika Ditunda, Status Tanah Jadi Kendala Utama

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi menunda pembangunan Jalan Anggrek di Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru. Proyek yang semula direncanakan menggunakan anggaran tahun 2026 ini terpaksa ditunda karena masalah status kepemilikan tanah yang belum tuntas.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, di Timika, Jumat, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut tidak dapat dilaksanakan sebelum ada kejelasan hukum atas lahan. "Bahwa status tanahnya harus diselesaikan dulu. Ketika status tanahnya selesai baru kami lakukan pembangunan jalan sehingga kegiatan itu kami tidak bisa kerjakan tahun ini," ujarnya.

Kerusakan Parah dan Upaya Komunikasi

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Inosensius menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut telah mengalami kerusakan yang parah sejak lama dan sangat mendesak untuk segera diperbaiki. Namun, hasil penelusuran data pertanahan menunjukkan fakta yang menjadi ganjalan utama.

"Data dari Pertanahan itu jalan, setelah diselidiki di sertifikat induk, tanah itu masih ada kepemilikan. Kami sudah membangun komunikasi dengan pemilik tanah. Namun tahapan penyelesaian tanah itu bukan di kami, melainkan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Mimika," jelasnya.

Pihaknya berharap masalah administrasi pertanahan ini dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026. Dengan demikian, rencana pembangunan yang telah dipersiapkan dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027.

Manfaat Strategis dan Alokasi Anggaran

Pembangunan akses jalan yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 500 meter ini dinilai sangat strategis. Proyek ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga, membuka akses yang lebih lancar menuju berbagai fasilitas umum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Dinas PUPR Mimika telah mengalokasikan anggaran proyek ini melalui APBD 2026. Namun karena kendala legalitas lahan, realisasi fisik terpaksa ditunda hingga kepastian hukum atas tanah tersebut diperoleh.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UPH Tembus Top 5 Kampus Swasta Terbaik RI Versi THE WUR 2027
• 8 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Mencurigai Perusahaan Asing Penyebab Karhutla
• 15 jam lalu
0
thumb
Viral! Video Diduga Pasutri WNI Aniaya Anak dalam Lift di Malaysia
• 11 jam lalu
0
thumb
Hotel di Bali Ini Tawarkan Buffet Christmas Brunch di Tepi Pantai saat Nataru
• 9 jam lalu
0
thumb
Leli/Osrita raih perunggu para tenis meja ganda putri WD10
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.