Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan kejahatan terkait sumber daya alam dan barang bersubsidi, mulai dari pengiriman mineral yang diduga ilegal, perdagangan merkuri, penyalahgunaan biosolar dan LPG bersubsidi, hingga perdagangan sisik trenggiling. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 54 ton batu hitam mengandung tembaga serta lebih dari 320 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah perdagangan satwa dilindungi.
Advertisement
"Hari ini kami akan menyampaikan tentang pengungkapan lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, nah ini dengan total tersangka 11. Perkara tersebut meliputi batu hitam yang mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, elpiji bersubsidi, dan sisik trenggiling," kata Dadang dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).





Komentar (0)