JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merencanakan kerja sama kelembagaan dengan Badan Reformasi Agraria Nasional atau BRAN untuk menangani konflik agraria di Indonesia. Dengan BRAN yang dikepalai oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, lembaga perlindungan HAM tersebut meyakini penanganan terhadap konflik agraria dapat terkoordinasi dan teratasi dengan lebih cepat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Anis Hidayah setelah melangsungkan agenda pertemuan dengan BRAN di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Selain membahas rencana kerja sama kedua lembaga, dalam pertemuan itu Komnas HAM juga memberikan saran tentang bagaimana BRAN bekerja, merespons, dan melakukan reforma agraria dalam menangani kasus konflik agraria ke depannya.
Meskipun BRAN belum genap sebulan berdiri, kerja sama antara Komnas HAM dan BRAN diharapkan dapat menekan konflik agraria agar tidak terjadi terus menerus serta terwujud penanganan konflik berbasis pendekatan hak asasi manusia.
Anis menyampaikan, agenda pertemuan tersebut lebih banyak memberikan masukan-masukan umum kepada BRAN. Diskusi antar keduanya belum sampai kepada rekomendasi kasus per kasus, mengingat struktur kepengurusan BRAN juga belum lengkap.
“BRAN kan baru dibentuk, SOTK-nya juga belum ada, jadi memang belum bisa bekerja untuk merespons kasus per kasus gitu,” katanya. S
OTK merupakan singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dokumen atau sistem yang mengatur struktur, tugas, fungsi, dan hubungan kerja di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Selanjutnya, Anis menyebutkan, konflik agraria merupakan salah satu persoalan yang banyak diadukan kepada lembaganya. Dalam tiga tahun terakhir, Komnas HAM menerima 2.700 aduan terkait konflik agraria. Belum lagi, masih banyak rentetan kasus yang mengantre untuk diselesaikan oleh Komnas HAM.
Karena itu, Komnas HAM berharap kerja sama dengan BRAN dapat membantu mempercepat penanganan konflik, terutama kasus-kasus yang selama ini berlarut-larut. Sebagian konflik bahkan telah berlangsung selama lima tahun atau lebih, sementara masyarakat masih kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan melalui berbagai lembaga.
Untuk mendukung upaya tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan peta jalan penanganan konflik agraria berbasis HAM kepada BRAN. Peta jalan yang disusun selama kurang lebih dua tahun itu mencakup reformasi kelembagaan, tata kelola, dan hukum, termasuk langkah pencegahan agar konflik agraria tidak terus berulang.
Anis mengatakan, tindak lanjut pembahasan akan diarahkan pada penentuan kasus-kasus prioritas yang berpotensi diselesaikan melalui kolaborasi kedua lembaga. Komnas HAM berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat yang selama ini menunggu penanganan atas konflik yang mereka alami.
“Tadi telah kami sampaikan dan akan kami tindak lanjut, termasuk prioritas-prioritas kasus yang, mudah-mudahan, bisa dikolaborasikan untuk diselesaikan ke depannya,” ujarnya.
Menanggapi BRAN yang bersinggungan dengan personel kepolisian, Komnas HAM tidak melihat itu sebagai suatu masalah atau hambatan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, komunikasi yang terjalin selama ini jajaran kepolisian semasa Dedi menjadi Wakapolri, dapat menjadi modal untuk membangun kerja sama dan koordinasi ke depan.
Saurlin menyatakan, konflik agraria juga berkaitan dengan persoalan penanganan oleh kepolisian. Kepolisian menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM dalam konteks dampak konflik agraria. Namun, bukan berarti kerja sama Komnas HAM dan BRAN dipastikan tidak akan berjalan mulus.
”Tentunya karena latar belakang beliau (Dedi) ini adalah dari kepolisian, tentunya dalam mengambil tindakan maupun mengambil keputusan bisa lebih cepat, lebih terkoordinasi,” ujar Saurlin.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo juga menyampaikan, BRAN diharapkan dapat menyelesaikan konflik agraria secara lebih cepat dan berkeadilan. Menurut dia, penyelesaian tidak semata-mata harus ditempuh melalui jalur hukum, tetapi juga perlu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban konflik.
Kerja sama antara Komnas HAM dan BRAN diharapkan dapat menekan konflik agraria agar tidak terjadi terus menerus serta terwujud penanganan konflik berbasis pendekatan hak asasi manusia.
Komnas HAM berharap kehadiran BRAN dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan konflik agraria sekaligus memastikan penanganannya memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak.
Di sisi lain, Kepala BRAN Jenderal Dedi Prasetyo menanggapi singkat terkait pertemuan hari ini dengan Komnas HAM. Ia mengatakan, BRAN berkomitmen untuk berkoordinasi secara aktif dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan perkara konflik agraria.
"Yang jelas bersinergi terus antara BRAN dengan Komnas HAM terkait penyelesaian masalah konflik agraria. Itu langkah pertama," kata Dedi setelah melakukan agenda diskusi bersama Komnas HAM.
Sebagai bukti kolaborasi antara Komnas HAM dan BRAN, Dedi menyampaikan rencana keduanya membuat memorandum of understanding (MoU) dalam waktu dekat untuk memperkuat dan memaksimalkan penanganan konflik agraria.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur memandang kolaborasi Komnas HAM dengan BRAN sebagai hal yang positif. Sudah merupakan kewajiban BRAN untuk dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria.
“Justru Komnas HAM harus jadi sumber dan partner utama bagi BRAN,” katanya.
Isnur menilai, masyarakat selama ini telah mengadukan konflik agraria yang mereka alami kepada Komnas HAM. Berbagai pengaduan tersebut belum seluruhnya dapat diselesaikan sehingga keberadaan BRAN diharapkan dapat memperkuat upaya penyelesaian konflik yang belum bisa dituntaskan secara maksimal oleh Komnas HAM.
Namun, ia menyoroti dasar hukum pembentukan BRAN. Peraturan terkait pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN sejatinya tercantum dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA). Akan tetapi, hingga saat ini, isi dari UU tersebut belum dipublikasikan oleh pihak legislatif. Hal ini memengaruhi kerja BRAN ke depannya di mata publik.
Isnur menyebutkan, penunjukan Dedi yang berlatar belakang kepolisian juga berisiko memperkuat pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria. Meskipun Dedi telah mundur dari jabatannya sebagai Wakapolri, Isnur menyinggung perihal kriminalisasi, kekerasan, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat merupakan persoalan yang berulang dalam konflik agraria.
YLBHI mencatat, sepanjang 2025 lembaga bantuan hukum di bawah naungan Isnur menangani 94 kasus konflik agraria. Sementara itu, Isnur juga mengutip catatan Komnas HAM yang menunjukkan sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.
Reforma agraria semestinya berorientasi pada penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat terdampak, bukan memperluas penggunaan instrumen pemidanaan terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.
Di sisi lain, ia turut mengkritik tidak adanya mekanisme seleksi dan asesmen terbuka dalam pengisian jabatan Kepala BRAN. Pimpinan lembaga yang menentukan arah penyelesaian konflik agraria semestinya dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta pemahaman terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan perlindungan hak masyarakat.
“Reforma agraria semestinya berorientasi pada penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat terdampak, bukan memperluas penggunaan instrumen pemidanaan terhadap warga yang mempertahankan tanahnya,” ujar Isnur.






Komentar (0)