Jakarta, VIVA – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada (27/10/26) terkait laporan tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.
Laporan tersebut berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi yang dipersoalkan karena diduga menampilkan wajah Mama Sinta tanpa izin. Tak hanya Dandhy, polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), sehari setelahnya, yakni pada (28/10/26).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan setelah jadwal klarifikasi sebelumnya ditunda.
“Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal (27/10/26), dan satu rekannya di tanggal (28/10/26)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/26).
Budi menegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik," kata dia.
Sebaliknya, jika hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana, penanganan perkara bisa dihentikan.
"Tapi apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/10/26).
Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.
Dia mempersoalkan penggunaan wajahnya dalam film tersebut tanpa izin. Informasi pemanggilan Dandhy diketahui dari surat undangan klarifikasi tertanggal (20/10/26) yang beredar di media sosial.
Dalam surat itu, Dandhy diminta datang ke Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB. Dia juga diminta membawa dokumen terkait dan dokumen lain yang berhubungan dengan perkara yang tengah diselidiki.






Komentar (0)