Bukan Cuma Dandhy Laksono, Polda Metro Sebut Ketua LBH Merauke Juga Dipanggil Soal Film Pesta Babi Pekan

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada (27/10/26) terkait laporan tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.

Laporan tersebut berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi yang dipersoalkan karena diduga menampilkan wajah Mama Sinta tanpa izin. Tak hanya Dandhy, polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), sehari setelahnya, yakni pada (28/10/26).

Baca Juga :
Kasus Film Pesta Babi Masuk Babak Baru, Dandhy Laksono Diminta Menghadap Polisi Pekan Depan
Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pelecehan Seksual di Matraman, Polda Metro: Pelapor Kembali Buat Laporan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan setelah jadwal klarifikasi sebelumnya ditunda.

“Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal (27/10/26), dan satu rekannya di tanggal (28/10/26)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/26).

Budi menegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik," kata dia.

Sebaliknya, jika hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana, penanganan perkara bisa dihentikan.

"Tapi apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/10/26).

Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.

Dia mempersoalkan penggunaan wajahnya dalam film tersebut tanpa izin. Informasi pemanggilan Dandhy diketahui dari surat undangan klarifikasi tertanggal (20/10/26) yang beredar di media sosial.

Dalam surat itu, Dandhy diminta datang ke Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB. Dia juga diminta membawa dokumen terkait dan dokumen lain yang berhubungan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Baca Juga :
Bharada Andika Gorok dan Tembak Bharada Valdo hingga 4 Kali, Polda Metro Masih Dalami Kondisi Kejiwaannya
Hindari Macet! Ini Jalur Alternatif di Jakarta saat 26 Aksi Demo Berlangsung
Ada 26 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini, 9.505 Personel TNI-Polri Disiagakan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM-BRAN bahas isu HAM dan reforma agraria di Indonesia 
• 12 jam lalu
0
thumb
Asian Para Games 2026: Barce/Leli Bongkar Kunci Raih Emas yang Dipersembahkan untuk David Jacobs
• 4 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 Oktober, Hujan Ringan Mengguyur Sebagian Besar Wilayah RI
• 19 jam lalu
0
thumb
Polresta Gowa Tes Urine 348 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa, Ini Hasilnya
• 8 jam lalu
0
thumb
Aklamasi dalam Sejam, Anggota DPD RI Waris Halid Kembali Pimpin IKAFIBRA Unhas
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.