Gresik (beritajatim.com) – Kepercayaan terhadap tetangga sendiri berujung petaka bagi MS (72), seorang nenek warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Uang tunai beserta perhiasan emas dengan total nilai mencapai Rp40 juta raib digondol maling dari rumahnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku berinisial SA (42). Pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukun bersama Tim Resmob Utara tersebut tak lain merupakan tetangga dekat korban.
Kapolsek Dukun, AKP Suhari, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilancarkan pelaku saat korban meninggalkan rumah untuk menjalani pengobatan medis di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.
Situasi rumah yang lengang dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan menguras barang berharga yang disimpan di dalam laci kamar korban.
“Sebelum berangkat berobat, korban menyimpan perhiasannya di dalam laci yang tidak terkunci. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dan mengintai kebiasaan korban,” ujar AKP Suhari, Jumat (23/10/2026).
Dalam aksi pembobolan tersebut, pelaku mengembat uang tunai Rp4 juta di dalam dompet, dua buah gelang emas, serta satu buah kalung emas milik korban.
Terancam Hukuman Pidana dan Disita Motor PCX
Aksi kejahatan tersebut baru disadari korban saat kembali dari tempat pengobatan. Melihat isi laci kamarnya diacak-acak dan barang berharga miliknya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dukun.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi, petunjuk mengarah kuat kepada sosok SA. Polisi kemudian mencokok pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Dukun untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Suhari. [dny/but]





Komentar (0)