Jakarta, VIVA –Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemanfaatan teknologi satelit, pengerahan personel di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya memperbaiki metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan data citra satelit untuk menghasilkan pemantauan yang lebih akurat. Upaya tersebut dilakukan untuk memantau titik panas atau hotspot.
“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal 15 Oktober 2026 kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit,” tutur Kepala BNPB dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penanganan karhutla, Kepala BNPB menyampaikan bahwa lima provinsi ditetapkan sebagai prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.
“Sehingga ada lima provinsi prioritas hari ini, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Untuk yang mengalami penaikan itu adalah di Provinsi Sumatra Selatan dan Jambi hari ini, tapi tidak terlalu signifikan,” ucapnya.
Kepala BNPB menjelaskan bahwa BNPB menerapkan metode penyemaian dry ice untuk membantu memicu hujan di wilayah yang membutuhkan penanganan karhutla.
“Untuk semai dry ice, dari tanggal 20 Oktober itu ada 3.100 kg yang sudah kita semai dengan menggunakan 5 sorti. Kemudian di Sumatra Selatan ada 800 kilogram 1 sorti, sehingga ada penurunan PM (Particulate Matter/kadar polusi udara), PM 2, 2,5 turun, kemudian jarak pandang atau visibility di Palembang saya bisa dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” jelasnya
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan perorangan telah dilakukan oleh 13 kepolisian daerah. Hingga laporan disampaikan, tercatat 286 laporan polisi (LP) dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ungkap Kapolri.
Penegakan hukum juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare serta 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.
Dari perkembangan penyidikan korporasi, Kalpolri menjelaskan bahwa Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjut Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum. Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare, sedangkan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” lanjut Kapolri.






Komentar (0)