Bela Ibu yang Cekcok Gara-gara Judol, Anak di Bandung Tewas Dianiaya Ayah

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Remaja berinisial RR (15) tewas setelah diduga dianiaya ayah kandungnya, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum kejadian, DR terlibat pertengkaran dengan ibu korban.

“Berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban, ya, ibunya, sebesar Rp 500.000. Dari keterangan yang kita dapat bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).

Pertengkaran itu kemudian membuat RR berusaha membantu ibunya. Namun, upaya korban membela sang ibu justru diduga memicu kemarahan ayahnya.

“Setelah terjadi percekcokan itu, korban ingin membantu ibunya karena bapaknya berdebat dengan ibunya. Kemudian korban berusaha untuk membela ibunya,” ujar Tri.

Menurut Tri, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, RR mengalami sejumlah bentuk kekerasan, mulai dari dicekik dan dipukul hingga dilempar menggunakan lampu.

“Di situlah pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” ucapnya.

RR meninggal dunia di lokasi kejadian. Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul,” kata Tri.

Ia menjelaskan, luka tersebut dapat disebabkan oleh pukulan maupun tendangan. Polisi kemudian mengamankan DR setelah ibu korban meminta pertolongan.

“Tersangka langsung diamankan karena pada saat itu ibu dari korban meminta pertolongan,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, DR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eleketabilitas Melejit, Dedi Mulyadi Disebut Harus Tinggalkan Gerindra
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bakal Naikkan Kuota Pertalite Pasca Peralihan Konsumsi Pertamax Cs
• 5 jam lalu
0
thumb
Steward Paksa Jakmania Turunkan Spanduk ‘All Eyes on Karhutla’ saat Persija Vs Arema: Nanti Kena Denda
• 13 jam lalu
0
thumb
Pelapor Suket Ijazah Gibran Bantah Tudingan Jokowi soal Adanya Penumpang Gelap | SAPA MALAM
• 1 menit lalu
0
thumb
Prabowo soal Negara yang Mengolok-olok RI soal Karhutla: Cool Aja!
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.