JAKARTA — Pemerintah meningkatkan dukungan terhadap kesejahteraan dosen Ma’had Aly melalui alokasi bantuan insentif sebesar Rp5,576 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 697 dosen bukan aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai penerima bantuan, dengan nilai Rp8 juta untuk setiap orang.
Alokasi anggaran tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly. Tahun ini, anggaran meningkat lebih dari tiga kali lipat.
“Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan mutu pendidikan tinggi pesantren,” ujar Dirjen Pesantren Kemenag, Basnang Said, Jumat (23/10/2026).
“Bantuan ini diharapkan memberikan dukungan kepada para dosen yang selama ini berperan dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, mengembangkan kajian kitab kuning, dan menyiapkan generasi ulama masa depan,”lanjut Basnang.
“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegasnya.
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menambahkan, peningkatan alokasi anggaran dan jumlah penerima merupakan perkembangan penting dalam dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik pendidikan tinggi pesantren.
“Sebanyak 697 dosen telah ditetapkan sebagai penerima bantuan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan petunjuk teknis. Masing-masing memperoleh insentif sebesar Rp8 juta, dengan total alokasi Rp5,576 miliar. Kami ingin memastikan bantuan ini diberikan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Adib.
Berdasarkan dokumen penetapan, penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.





Komentar (0)