JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah warga Kalibata City, Jakarta Selatan, mengaku resah terhadap perilaku sebagian warga negara asing di lingkungan apartemen. Keluhan warga antara lain terkait kebisingan pada dini hari, tindakan membuntuti penghuni, hingga catcalling.
Otoritas imigrasi menyatakan akan menggelar pengawasan dan razia secara rutin untuk menindak pelanggaran.
Ketua RT 001 RW 10 Tower Flamboyan Pikri Ardinsyah (57) mengatakan, ia beberapa kali menerima laporan penghuni mengenai kebisingan pada dini hari.
Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan suara keras dan aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan penghuni lain. ”Subuh-subuh tuh sudah terdengar teriakan. Itu membuat warga tidak nyaman,” kata Pikri, Jumat (23/10/2026).
Ia juga menyebut adanya laporan mengenai penghuni yang dibuntuti. Pikri menegaskan, keluhan tersebut ditujukan pada perilaku individu dan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan ras ataupun kelompok tertentu.
Menurut Pikri, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap tata tertib. Semua penghuni perlu saling menghormati agar kehidupan di lingkungan apartemen tetap nyaman.
Dalam unggahan akun Instagram @ditjen_imigrasi, seorang penghuni perempuan mengaku risih dengan tindakan seorang warga negara asing (WNA) yang disebut beberapa kali membuntutinya.
”Dia sudah tiga kali mengikuti saya,” ujar perempuan tersebut saat berbincang dengan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mendatangi Apartemen Kalibata City, Rabu (21/10/2026) malam.
Perempuan itu mengaku sempat merekam perilaku WNA tersebut. ”Ketika saya rekam kembali, dia langsung buang muka,” ucapnya.
Menurut dia, tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan.
Sementara itu, Hendarsam menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.
”Apalagi jika tindakan mereka sudah mengganggu warga setempat,” katanya saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).
Pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari, petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan terhadap warga negara asing di kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Di lapangan, petugas memverifikasi dokumen identitas dan status izin tinggal serta memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA di hunian tersebut.
Hendarsam mengatakan, terdapat laporan mengenai perilaku sejumlah WNA di Kalibata City yang dinilai mengganggu warga. Imigrasi juga menemukan orang asing yang diduga berada di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian.
”Bahkan ada yang melakukan catcalling, membuntuti, dan bersentuhan fisik dengan warga. Jangan-jangan ada tindak pidana juga yang dilakukan. Itu kami dalami,” ujar Hendarsam.
Dari pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 WNA memegang dokumen perlindungan dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) ataupun surat keterangan kehilangan dokumen.
Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul Afghanistan 16 orang, Irak 10 orang, Sudan 5 orang, serta sejumlah warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
”Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Selain kelompok pengungsi, pihaknya membawa 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kelompok tersebut antara lain terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (Itas PMA) dan satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).
Selain itu, terdapat dua WNA yang diduga melebihi masa izin tinggal (overstay), masing-masing berasal dari Yaman dan Palestina, serta satu orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Secara rinci, WNA yang menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia 25 orang, Pakistan 9 orang, Kenya 3 orang, Senegal 2 orang, serta masing-masing satu orang dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Petugas kini masih mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan para pemegang Itas PMA di lapangan.
”Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Hendarsam menegaskan, operasi serupa tidak hanya dilakukan di Kalibata City, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, terutama apabila keberadaan atau aktivitasnya telah menimbulkan keresahan masyarakat.
”Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” ujar Hendarsam.
General Manager Kalibata City Martiza Melati mengatakan, pengelola mendukung pendataan dan pemeriksaan penghuni oleh pihak Imigrasi untuk menjaga ketertiban lingkungan apartemen.
Menurut dia, Kalibata City memiliki 18 menara dengan total sekitar 13.500 unit sehingga pendataan penghuni menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan.
”Dari kami, Kalibata City, mendukung bila ada pemeriksaan seperti kemarin. Karena yang utama adalah ketertiban penghuni di sini,” ujarnya saat ditemui Kompas, Jumat (23/10/2026).
Martiza, yang akrab disapa Tiza, mengatakan, kenyamanan dan keamanan perlu dijaga bersama oleh seluruh penghuni. Penggunaan fasilitas bersama, seperti lift, taman, lapangan olahraga, dan kolam renang, membutuhkan sikap saling menghormati serta kepatuhan terhadap tata tertib.
Menurut Tiza, pendataan dan pemeriksaan bersama pihak Imigrasi telah dilakukan sejak 2014. Ia menyebut kerja sama tersebut didukung nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pendataan penghuni dilakukan oleh badan pengelola apartemen. Ketika akan melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi menghubungi pengelola untuk meminta data penghuni. Apabila ditemukan data yang tidak lengkap, pihak Imigrasi akan menindaklanjutinya.
Pengamat sosial dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Hamluddin, menuturkan, pemerintah perlu bertindak tegas apabila ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran. ”Hal ini juga untuk menjaga citra Indonesia di mata internasional,” ucapnya.
Menurut Hamluddin, jangan sampai terjadi pembiaran yang kemudian menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu. Bukan hanya aparat, pemerintah daerah dan warga juga perlu berkolaborasi agar lingkungan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali.






Komentar (0)