MEDAN, KOMPAS.TV - Badan Nasional Narkotika atau BNN, Bea Cukai, dan Polri mengungkap upaya peredaran narkotika jenis ketamin seberat 1,16 ton di Kapal MT Global 168.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan mengenai spesifikasi kapal yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa mengungkap, bisa menangkap para pelaku penyelundup yang sangat jahat yang ingin menghancurkan bangsa kita,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pelapor Suket Gibran Puji Kapolri Baru: Laporan Kami Cepat Ditindak
Langkah strategis tersebut, kata dia, diwujudkan melalui pelaksanaan joint operation yang solid secara senyap, melibatkan beberapa kesatuan bergabung.
“Berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di Selat Malaka melalui Laut Andaman dan berhasil diamankan tepatnya di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,” ujarnya.
“Dalam pengungkapan ini kita telah mendapatkan profil lengkap dari kapal target. Kapal ini bernama MT Global 168, ini merupakan kapal jenis tanker berbendera Mongolia. Jadi bendera Mongolia tapi kapalnya dari Malaysia.”
Berdasarkan data identitas utama, lanjut dia, kapal ini memiliki nomor IMO 9078787, nomor MMSI 4576155, serta Call Sign JWM8.
“Kapal dibangun tahun 1993, tercatat masih statusnya aktif beroperasi, dan sebelumnya pernah menggunakan nama Sulosio Maru No. 08," ujanya.
"Nah, inilah salah satu strategi para penyelundup selalu merubah-rubah nama kapal ya."
Menurut dia, perubahan nama kapal tersebut bertujuan untuk mengelabuhi petugas.
Dari spesifikasi, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter dengan lebar 9,02 meter, dengan gross tonnage atau GT sebesar 370 dan DWT di kisaran 726 hingga 776 ton.
“Nah terkait dengan manajemen kapal, tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau registered owner yaitu Makmur Marine Petroleum,” ucapnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kapolri
- peredaran narkoba
- medan
- narkoba
- bnn






Komentar (0)