Soroti Kasus WNA di Kalibata City, Yanuar Arif Minta Imigrasi Tegas & Memperketat Pengawasan

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan dan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan hal ini menyusul operasi pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, yang berujung pada pemeriksaan 45 WNA. “Jadi,  WNA yang terbukti melanggar aturan atau melakukan tindakan meresahkan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Yanuar dalam keterangannya, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Hari Ini

Yanuar menilai langkah Ditjen Imigrasi merespons keresahan penghuni apartemen patut diapresiasi Namun, lanjut dia, pengawasan keimigrasian tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah muncul keluhan masyarakat, melainkan harus dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan berbasis pemetaan risiko.

"Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai warga justru merasa terancam atau tidak nyaman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” katanya.

BACA JUGA: Perkuat Pelayanan & Advokasi, Yanuar Arif Wibowo Resmikan Rumah Aspirasi di Dapil Banyumas–Cilacap

Berdasar laporan Ditjen Imigrasi, dari 45 WNA yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, 41 di antaranya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang izin kunjungan, dua mengalami overstay, dan satu tidak memiliki identitas. Petugas juga mendata 88 orang berkategori pengungsi atau pencari suaka dalam operasi tersebut.

Yanuar mengatakan temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen, kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal, serta kemungkinan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, khususnya izin tinggal berbasis investasi. Dia mengingatkan jangan sampai izin tinggal yang diberikan negara justru disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: BNNP Bali Buru WNA Pengendali Penyelundupan 4,59 Kg Kokain

“Imigrasi perlu memastikan setiap WNA benar-benar menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan penegakan hukum secara konsisten, termasuk deportasi apabila memenuhi ketentuan," ujarnya.

Yanuar juga meminta penguatan koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola apartemen dalam membangun sistem pengawasan serta kanal pengaduan yang responsif.

Laporan mengenai dugaan pelecehan, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu keamanan penghuni harus ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Di sisi lain, Yanuar mengingatkan supaya penertiban tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menggeneralisasi seluruh WNA, serta memperhatikan ketentuan perlindungan bagi pengungsi dan pencari suaka.

"Kita harus tegas terhadap pelanggaran, bukan terhadap kewarganegaraan seseorang. Indonesia tetap menghormati hak asasi manusia, tetapi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan ketertiban umum. Perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap HAM harus berjalan beriringan," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kasus di Kalibata City harus menjadi momentum evaluasi pengawasan keimigrasian, terutama di kawasan hunian dengan konsentrasi penghuni asing yang tinggi. Oleh karena itu, dia mendorong Ditjen Imigrasi tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi memastikan adanya pengawasan lanjutan dan transparansi hasil penindakan.

"Jangan menunggu keresahan berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih serius. Pengawasan harus diperkuat sejak dini. Negara harus menjamin masyarakat merasa aman, sekaligus memastikan setiap orang asing yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku," kata Yanuar. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Motor Dilaporkan Hilang ke Suara Surabaya Kamis, Satu Korban Diduga Dibegal
• 19 jam lalu
0
thumb
Kritik! Tifa Soroti Soal Jokowi-Bukti Ijazah Tak Dihadirkan di Sidang, Sebut Dian Sandi Biang Keladi
• 10 jam lalu
0
thumb
5 Serba Pertama dalam Laga PSM vs Persebaya
• 23 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik di Makassar Hari Ini 23 Oktober 2026, Cek Wilayah yang Terdampak hingga Pukul 24.00 Wita
• 5 jam lalu
0
thumb
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.