Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Menteri UMKM Pertimbangkan Kesejahteraan Pengemudi

idxchannel.com
17 jam lalu
Cover Berita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyusun aturan tersebut.

Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Menteri UMKM Pertimbangkan Kesejahteraan Pengemudi. (Foto Tangguh/IMG)

IDXChannel - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menggodok aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyusun aturan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Diminta Atur Jumlah Pengemudi Ojol Sesuai Kebutuhan Pasar, Ini Tujuannya

Maman mengatakan, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Perpres Ojol. Namun, pihaknya ingin memastikan kebijakan yang diterbitkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

"Saya ingin sampaikan, kami tidak mau gegabah, kami ingin betul-betul menghasilkan sebuah langkah kebijakan yang komprehensif, positif, dan memiliki kemanfaatan yang baik buat kedua belah pihak dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, dikutip Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:
Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Aturannya Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Maman menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap ekosistem transportasi online karena melibatkan jutaan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, penyusunan aturan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:
Prabowo Sebut TPAKD Telah Terbentuk hingga Tingkat Bawah, Ojol dan Santri Jadi Penerima Manfaat

"Karena Pak Presiden menganggap bahwa ekosistem transportasi online ini cukup besar dan Pak Presiden melihat apabila ingin mendorong ataupun meningkatkan kesejahteraan, perlu ada perhatian yang besar kepada ekosistem ini," kata Maman.

Menurut Maman, terdapat sekitar 5 juta pengemudi ojol yang terdaftar secara administratif. Namun, jumlah pengemudi yang rutin bekerja diperkirakan hanya sekitar 1 juta orang.

Selain pengemudi, ekosistem tersebut juga melibatkan sekitar 13 juta hingga 15 juta merchant atau pelaku UMKM, perusahaan penyedia aplikasi, serta perusahaan logistik.

Besarnya ekosistem tersebut membuat pelaksanaan Perpres Ojol tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja. Karena itu, pemerintah membagi kewenangan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Lebih jauh Maman menyebut Kementerian UMKM mendapat tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan antara pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

"Penugasan kepada Kementerian UMKM, selain memang ditugaskan sebagai pengampunya, kami ditugaskan untuk melakukan monitoring pengawasan terkait perjanjian kemitraan, karena pada akhirnya kata kuncinya adalah ada di perjanjian kemitraan," kata dia.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian UMKM akan berkoordinasi secara rutin dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

"Keberadaan kami di situ sekaligus melakukan pemmonitoringan terhadap perjanjian kemitraan agar perjanjian kemitraan itu betul-betul berpihak kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam ekosistem ini," ujar Maman.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KKP Bidik Ekspor Produk Perikanan RI Tembus di Atas USD10 Miliar
• 3 jam lalu
0
thumb
240 Nama Roblox 4 Huruf Keren, Aesthetic, dan Unik untuk Cowok-Cewek
• 14 jam lalu
0
thumb
Hakim-JPU Ikut Berdebat! Kubu Tifa Tanya Saksi Dian Sandi Soal Status Kelulusan Jokowi di UGM
• 21 jam lalu
0
thumb
Daftar Lengkap Pemeran Geng Winatra di Film Laut Bercerita
• 21 jam lalu
0
thumb
Persik Kediri Tak Mau Pindah Kandang, Stadion Brawijaya Butuh Pembenahan Infrastruktur
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.