BEI mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari kriteria seleksi IHSG.
IDXChannel — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari kriteria seleksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 November 2026 sebagai bagian dari penyesuaian aturan evaluasi indeks.
Dalam siaran pers pada 22 Oktober 2026, BEI menyatakan bahwa perubahan kriteria tersebut bertujuan meningkatkan integritas pasar modal Indonesia sekaligus memastikan indeks dapat merepresentasikan dinamika pasar secara lebih akurat.
Sebelumnya, kriteria seleksi IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang masuk Papan Akselerasi. Melalui ketentuan baru, BEI memperluas pengecualian tersebut dengan memasukkan saham yang tergolong HSC.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan penerapan free float dalam penghitungan indeks serta keputusan bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penetapan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada perusahaan tercatat.
Selain mengubah kriteria seleksi, BEI juga menerapkan mekanisme evaluasi insidental. Melalui mekanisme ini, saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi berkala akan segera disesuaikan dalam penghitungan IHSG.
Dengan demikian, perubahan komposisi indeks dapat dilakukan ketika status HSC suatu saham berubah tanpa harus menunggu jadwal evaluasi berkala berikutnya.
BEI juga mengubah jadwal evaluasi indeks. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember, jadwal baru ditetapkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sementara itu, penyesuaian indeks secara berkala akan efektif pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
BEI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk investor dan penyedia indeks.
Melalui penyesuaian ini, BEI berharap IHSG dapat mencerminkan dinamika pasar secara lebih akurat dan transparan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menyediakan informasi yang lebih memadai bagi investor dalam mengambil keputusan di pasar modal IndonesiA.
(Shifa Nurhaliza Putri)






Komentar (0)