Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta dan sejumlah dokumen setelah menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah serta dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut disita saat penyidik menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah.
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2026)
Sementara itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari tiga lokasi yang digeledah. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Menurut Budi, barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," katanya.
Sebagai informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut. (ANT)






Komentar (0)