KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kantor BPK Jateng

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta dan sejumlah dokumen setelah menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah serta dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut disita saat penyidik menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah.

Baca Juga :
KPK Sita Rp5,47 Miliar dalam Kasus Korupsi BNPB, Kini Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit TNI Disorot
KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Pengembangan Kasus Eks Anggota Bobby Nasution

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2026)

Sementara itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari tiga lokasi yang digeledah. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

Menurut Budi, barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan suap untuk menghapus temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," katanya.

Sebagai informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut. (ANT)

Baca Juga :
KPK Bongkar Duit Panas Korupsi Jalan Sumut, Satu Tersangka Ada yang Kantongi Rp3,49 M
Nusron Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Bahlil Angkat Bicara
Buntut Temuan BPK, BGN Kembalikan Rp160 M ke Kas Negara: dari 79 SPPG

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Lagi, Antrean SPBU di Jateng dan DIY Memanjang
• 15 jam lalu
0
thumb
Wacana Jokowi Diangkat Jadi Ketum PSI, Bro Ron dan Barus Berbeda Sikap
• 5 jam lalu
0
thumb
Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo cari KDM pada Rakornas TPAKD
• 21 jam lalu
0
thumb
Suahasil Rombak 5 Pejabat Tinggi Kemenkeu, Sekjen Era Purbaya Dilengser
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.