Surabaya (ANTARA) - Seorang anak seharusnya menemukan rasa aman di rumah, mengenali persahabatan di lingkungan tempat tinggal, dan belajar bahwa setiap manusia layak dihormati, apa pun kondisi fisik maupun kemampuannya.
Namun, bagi seorang anak penyandang disabilitas di Kota Surabaya, Jawa Timur, harapan mendasar itu berakhir dalam tragedi yang mengguncang nurani publik.
Anak berusia 10 tahun tersebut meninggal dunia dengan dugaan mengalami kekerasan yang melibatkan dua teman sebaya di sekitar rumahnya di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 12 September 2026.
Korban memiliki kondisi down syndrome, cerebral palsy, serta keterbatasan fisik dan komunikasi yang membuatnya lebih rentan ketika menghadapi ancaman.
Peristiwa ini tidak semestinya berhenti sebagai perkara dugaan perundungan yang menyita perhatian sesaat. Kematian seorang anak justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang kemampuan keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sungguh-sungguh aman bagi anak, terutama mereka yang memiliki kerentanan berlapis.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan pentingnya kedekatan orang tua dengan anak, termasuk membangun komunikasi dan memahami kehidupan sehari-hari mereka. Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan anak-anak yang diduga terlibat.
Langkah itu penting, tetapi tragedi ini menuntut evaluasi yang lebih luas daripada sekadar memperbaiki komunikasi di rumah.
Sebab, kasih sayang keluarga merupakan fondasi perlindungan anak, tetapi bukan satu-satunya benteng. Anak tumbuh dalam lingkungan yang lebih luas, tempat nilai empati dibentuk, perilaku diamati, dan tindakan yang melukai orang lain semestinya dihentikan sejak awal.
Alarm lingkungan
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian ialah keterangan keluarga mengenai dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum kejadian fatal. Keluarga mengaku menemukan tanda-tanda gangguan sekitar sepekan dan sebulan sebelumnya.
Keterangan tersebut perlu ditelaah cermat oleh pihak berwenang sekaligus menjadi pengingat pentingnya mengenali tanda bahaya sejak dini.
Jika kekerasan terjadi berulang, persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan, melainkan juga kemampuan lingkungan mendeteksi, melaporkan, dan menghentikannya sebelum menimbulkan akibat lebih buruk.
Perundungan sering tersembunyi di balik anggapan bahwa anak-anak sekadar bermain atau bercanda. Ejekan, penghinaan, intimidasi, hingga kekerasan fisik dapat dianggap sebagai bagian biasa dari pergaulan.
Anggapan ini berbahaya karena mengaburkan batas antara bermain dan menyakiti orang lain.
Korban juga tidak selalu mampu menceritakan pengalaman kekerasan. Hambatan komunikasi, keterbatasan mobilitas, ketergantungan pada pendamping, dan ketakutan dapat membuat peristiwa lebih sulit terungkap.
Karena itu, anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan yang peka terhadap kebutuhan dan kerentanannya.
Empati tidak cukup diajarkan sebagai nasihat moral. Nilai tersebut perlu diwujudkan melalui kebiasaan menghormati perbedaan, tidak mengejek keterbatasan, berani menolak kekerasan, dan mencari pertolongan ketika melihat seseorang terancam.
Keluarga berperan penting membentuk perilaku anak, termasuk memahami pergaulan dan konsumsi konten digitalnya. Namun, tanggung jawab perlindungan tidak boleh dibebankan hanya kepada orang tua.
Tetangga, pengurus RT/RW, kader sosial, dan orang dewasa lainnya perlu mengenali tanda kekerasan serta mengetahui cara melaporkannya.
Karena dugaan kekerasan dalam kasus Surabaya terjadi di lingkungan permukiman, pencegahan harus menjangkau luar sekolah. Pemerintah kota telah memiliki layanan edukasi pengasuhan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga dan balai RW.
Tantangannya ialah memastikan layanan tersebut mudah diakses, menjangkau keluarga yang membutuhkan, dan tanggap terhadap indikasi kekerasan.
Pembinaan bermakna
Penanganan terhadap dua anak yang diduga terlibat dalam kasus ini perlu dipahami dalam kerangka peradilan anak. Anak berusia 10 tahun yang berstatus anak berhadapan dengan hukum menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, anak berusia 8 tahun yang masih berstatus saksi menjalani pembinaan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Program pembinaan keduanya direncanakan berlangsung selama enam bulan berdasarkan keputusan pihak terkait.
Penanganan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
Pasal 67 PP tersebut memungkinkan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tua atau mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di lembaga yang memenuhi ketentuan, paling lama enam bulan.
Keputusan perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta penilaian sosial, psikologis, dan pedagogis.
Pembinaan bukan berarti perkara diabaikan atau kekerasan dibenarkan. Pendekatan ini semestinya membantu anak memahami dampak tindakannya, mengembangkan empati, mengendalikan emosi, dan mencegah perilaku serupa terulang.
Karena itu, program tidak boleh sekadar memindahkan anak ke tempat lain. Kegiatan perlu memiliki tujuan terukur, pendampingan psikologis berdasarkan hasil pemeriksaan profesional, pendidikan, serta pemahaman tentang hak penyandang disabilitas.
Keluarga juga harus dilibatkan agar perubahan perilaku bertahan setelah anak kembali ke lingkungannya.
Pemantauan oleh pekerja sosial, pembimbing kemasyarakatan, dan lembaga terkait diperlukan untuk menilai perkembangan, mengenali hambatan, dan menentukan pendampingan lanjutan.
Evaluasi perlu melihat perubahan sikap serta kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, bukan hanya kehadiran dalam kegiatan. Perhatian juga harus diberikan kepada keluarga korban yang membutuhkan dukungan psikososial untuk menghadapi kehilangan.
Keadilan bagi perkara yang melibatkan anak bukan pembalasan, tetapi pembinaan harus menghasilkan perlindungan, mencegah kekerasan berulang, dan memastikan keluarga korban tidak ditinggalkan. Tanpa tujuan, pengawasan, dan evaluasi yang jelas, pembinaan berisiko menjadi prosedur administratif semata.
Perlindungan inklusif
Tragedi perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak.
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah penyusunan peraturan daerah tentang antiperundungan yang tidak hanya mengatur pencegahan di sekolah, tetapi juga menjangkau lingkungan keluarga dan permukiman.
Tantangan utamanya bukan semata-mata menghadirkan aturan baru, melainkan memastikan ketentuan yang ada berjalan efektif dan mampu mencegah kekerasan sebelum berakibat fatal.
Penguatan kebijakan perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor, tindak lanjut yang cepat, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Kelurahan, DP3APPKB, kepolisian, pekerja sosial, layanan kesehatan, dan lembaga pendidikan perlu terhubung dalam sistem penanganan yang terkoordinasi dan dapat dievaluasi secara berkala.
Sekolah juga perlu memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berfungsi optimal. Sementara itu, kelurahan dan rukun warga dapat berperan dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan di lingkungan permukiman serta menghubungkan keluarga dengan layanan profesional.
Perlindungan inklusif menuntut masyarakat memandang anak penyandang disabilitas sebagai pribadi yang memiliki hak sama untuk merasa aman, belajar, bermain, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Anak-anak yang menjalani pembinaan pun perlu dilindungi identitas dan privasinya agar proses perbaikan perilaku tidak berubah menjadi perundungan baru.
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, pembangunan tidak cukup diukur dari kemajuan ekonomi dan infrastruktur. Kualitas pembangunan juga tercermin dari kemampuan masyarakat menghargai perbedaan dan melindungi kelompok rentan.
Empati harus tumbuh menjadi tindakan nyata, didukung kebijakan yang efektif dan tanggung jawab bersama. Sebab, kota yang benar-benar ramah anak bukan sekadar kota yang memiliki banyak program, melainkan kota yang mampu menjamin keselamatan setiap anak dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, bagi seorang anak penyandang disabilitas di Kota Surabaya, Jawa Timur, harapan mendasar itu berakhir dalam tragedi yang mengguncang nurani publik.
Anak berusia 10 tahun tersebut meninggal dunia dengan dugaan mengalami kekerasan yang melibatkan dua teman sebaya di sekitar rumahnya di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 12 September 2026.
Korban memiliki kondisi down syndrome, cerebral palsy, serta keterbatasan fisik dan komunikasi yang membuatnya lebih rentan ketika menghadapi ancaman.
Peristiwa ini tidak semestinya berhenti sebagai perkara dugaan perundungan yang menyita perhatian sesaat. Kematian seorang anak justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang kemampuan keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sungguh-sungguh aman bagi anak, terutama mereka yang memiliki kerentanan berlapis.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan pentingnya kedekatan orang tua dengan anak, termasuk membangun komunikasi dan memahami kehidupan sehari-hari mereka. Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan anak-anak yang diduga terlibat.
Langkah itu penting, tetapi tragedi ini menuntut evaluasi yang lebih luas daripada sekadar memperbaiki komunikasi di rumah.
Sebab, kasih sayang keluarga merupakan fondasi perlindungan anak, tetapi bukan satu-satunya benteng. Anak tumbuh dalam lingkungan yang lebih luas, tempat nilai empati dibentuk, perilaku diamati, dan tindakan yang melukai orang lain semestinya dihentikan sejak awal.
Alarm lingkungan
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian ialah keterangan keluarga mengenai dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum kejadian fatal. Keluarga mengaku menemukan tanda-tanda gangguan sekitar sepekan dan sebulan sebelumnya.
Keterangan tersebut perlu ditelaah cermat oleh pihak berwenang sekaligus menjadi pengingat pentingnya mengenali tanda bahaya sejak dini.
Jika kekerasan terjadi berulang, persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan, melainkan juga kemampuan lingkungan mendeteksi, melaporkan, dan menghentikannya sebelum menimbulkan akibat lebih buruk.
Perundungan sering tersembunyi di balik anggapan bahwa anak-anak sekadar bermain atau bercanda. Ejekan, penghinaan, intimidasi, hingga kekerasan fisik dapat dianggap sebagai bagian biasa dari pergaulan.
Anggapan ini berbahaya karena mengaburkan batas antara bermain dan menyakiti orang lain.
Korban juga tidak selalu mampu menceritakan pengalaman kekerasan. Hambatan komunikasi, keterbatasan mobilitas, ketergantungan pada pendamping, dan ketakutan dapat membuat peristiwa lebih sulit terungkap.
Karena itu, anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan yang peka terhadap kebutuhan dan kerentanannya.
Empati tidak cukup diajarkan sebagai nasihat moral. Nilai tersebut perlu diwujudkan melalui kebiasaan menghormati perbedaan, tidak mengejek keterbatasan, berani menolak kekerasan, dan mencari pertolongan ketika melihat seseorang terancam.
Keluarga berperan penting membentuk perilaku anak, termasuk memahami pergaulan dan konsumsi konten digitalnya. Namun, tanggung jawab perlindungan tidak boleh dibebankan hanya kepada orang tua.
Tetangga, pengurus RT/RW, kader sosial, dan orang dewasa lainnya perlu mengenali tanda kekerasan serta mengetahui cara melaporkannya.
Karena dugaan kekerasan dalam kasus Surabaya terjadi di lingkungan permukiman, pencegahan harus menjangkau luar sekolah. Pemerintah kota telah memiliki layanan edukasi pengasuhan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga dan balai RW.
Tantangannya ialah memastikan layanan tersebut mudah diakses, menjangkau keluarga yang membutuhkan, dan tanggap terhadap indikasi kekerasan.
Pembinaan bermakna
Penanganan terhadap dua anak yang diduga terlibat dalam kasus ini perlu dipahami dalam kerangka peradilan anak. Anak berusia 10 tahun yang berstatus anak berhadapan dengan hukum menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Sementara itu, anak berusia 8 tahun yang masih berstatus saksi menjalani pembinaan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Program pembinaan keduanya direncanakan berlangsung selama enam bulan berdasarkan keputusan pihak terkait.
Penanganan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
Pasal 67 PP tersebut memungkinkan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tua atau mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di lembaga yang memenuhi ketentuan, paling lama enam bulan.
Keputusan perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta penilaian sosial, psikologis, dan pedagogis.
Pembinaan bukan berarti perkara diabaikan atau kekerasan dibenarkan. Pendekatan ini semestinya membantu anak memahami dampak tindakannya, mengembangkan empati, mengendalikan emosi, dan mencegah perilaku serupa terulang.
Karena itu, program tidak boleh sekadar memindahkan anak ke tempat lain. Kegiatan perlu memiliki tujuan terukur, pendampingan psikologis berdasarkan hasil pemeriksaan profesional, pendidikan, serta pemahaman tentang hak penyandang disabilitas.
Keluarga juga harus dilibatkan agar perubahan perilaku bertahan setelah anak kembali ke lingkungannya.
Pemantauan oleh pekerja sosial, pembimbing kemasyarakatan, dan lembaga terkait diperlukan untuk menilai perkembangan, mengenali hambatan, dan menentukan pendampingan lanjutan.
Evaluasi perlu melihat perubahan sikap serta kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, bukan hanya kehadiran dalam kegiatan. Perhatian juga harus diberikan kepada keluarga korban yang membutuhkan dukungan psikososial untuk menghadapi kehilangan.
Keadilan bagi perkara yang melibatkan anak bukan pembalasan, tetapi pembinaan harus menghasilkan perlindungan, mencegah kekerasan berulang, dan memastikan keluarga korban tidak ditinggalkan. Tanpa tujuan, pengawasan, dan evaluasi yang jelas, pembinaan berisiko menjadi prosedur administratif semata.
Perlindungan inklusif
Tragedi perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak.
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah penyusunan peraturan daerah tentang antiperundungan yang tidak hanya mengatur pencegahan di sekolah, tetapi juga menjangkau lingkungan keluarga dan permukiman.
Tantangan utamanya bukan semata-mata menghadirkan aturan baru, melainkan memastikan ketentuan yang ada berjalan efektif dan mampu mencegah kekerasan sebelum berakibat fatal.
Penguatan kebijakan perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor, tindak lanjut yang cepat, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Kelurahan, DP3APPKB, kepolisian, pekerja sosial, layanan kesehatan, dan lembaga pendidikan perlu terhubung dalam sistem penanganan yang terkoordinasi dan dapat dievaluasi secara berkala.
Sekolah juga perlu memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berfungsi optimal. Sementara itu, kelurahan dan rukun warga dapat berperan dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan di lingkungan permukiman serta menghubungkan keluarga dengan layanan profesional.
Perlindungan inklusif menuntut masyarakat memandang anak penyandang disabilitas sebagai pribadi yang memiliki hak sama untuk merasa aman, belajar, bermain, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Anak-anak yang menjalani pembinaan pun perlu dilindungi identitas dan privasinya agar proses perbaikan perilaku tidak berubah menjadi perundungan baru.
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, pembangunan tidak cukup diukur dari kemajuan ekonomi dan infrastruktur. Kualitas pembangunan juga tercermin dari kemampuan masyarakat menghargai perbedaan dan melindungi kelompok rentan.
Empati harus tumbuh menjadi tindakan nyata, didukung kebijakan yang efektif dan tanggung jawab bersama. Sebab, kota yang benar-benar ramah anak bukan sekadar kota yang memiliki banyak program, melainkan kota yang mampu menjamin keselamatan setiap anak dalam kehidupan sehari-hari.






Komentar (0)