Sidang Ijazah Gibran di PTUN Memanas, Denny Indrayana Tagih Bukti Ini Minggu Depan

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum penggugat dalam perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta adanya pembuktian yang jelas terkait riwayat pendidikan Gibran dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Denny, yang mewakili pegiat pendidikan Mercy Sihombing, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkret dari pihak tergugat maupun Gibran selaku tergugat intervensi untuk menghadirkan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam gugatan.

Baca Juga: Bukan dari Sumber Resmi, Ternyata Ini Asal Foto Ijazah Jokowi yang Diunggah Dian Sandi

Menurutnya, polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa disertai bukti yang dinilai memadai. Karena itu, sidang berikutnya dianggap sebagai momentum penting untuk menunjukkan dokumen yang diminta secara terbuka di hadapan pengadilan.

"Kita akan lihat sampai minggu depan. Seberapa serius teman-teman kementerian, seberapa tidak bermain-main pihak tergugat intervensi saudara Gibran yang diwakili kuasanya untuk menunjukkan bukti-bukti ini," ujar Denny kepada wartawan usai persidangan di Jakarta Timur kemarin, dikutip Jumat (23/10).

Dalam perkara ini, yang menjadi tergugat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, Gibran tercatat sebagai pihak tergugat intervensi.

Denny menilai publik selama ini terus mendengar janji mengenai keberadaan dokumen pendukung tanpa pernah melihatnya secara langsung dalam proses hukum. Karena itu, ia mengaku semakin sulit mempercayai klaim yang tidak disertai pembuktian.

"Kita sudah terlalu lama dipermainkan dengan nanti ada ijazahnya, nanti ada buktinya. Sudah terlalu lama bicara begitu dan saya rasa pada tempatnya kalau kita juga semakin tidak percaya," ujarnya.

Pada persidangan, kubu penggugat meminta agar pihak tergugat menghadirkan sejumlah dokumen, antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, serta bukti enrollment yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

Ia menegaskan, jika dokumen yang diminta kembali tidak diserahkan meskipun telah berkali-kali diminta majelis hakim, pengadilan layak mengambil langkah tegas. Menurut Denny, pengabaian terhadap perintah majelis dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses peradilan.

Baca Juga: Datangi Rumah Jokowi di Solo, Dian Sandi Ungkap Respons Tak Terduga Usai Minta Maaf soal Foto Ijazah

Gugatan yang diajukan Mercy berfokus pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan jenjang setara SMK di Indonesia.

Melalui gugatan itu, Mercy meminta pengadilan menguji aspek administratif penerbitan surat penyetaraan tersebut, termasuk keakuratan informasi yang tercantum di dalamnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenekraf Dorong Budaya Lokal Jadi Andalan Gim Indonesia untuk Tembus Pasar Global
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemkab Toraja Utara Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Dijual Rp58 Ribu
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemkab Tanjab Barat Dorong Percepatan IG Kelapa untuk Dongkrak Daya Saing
• 14 jam lalu
0
thumb
Prabowo soal Kebakaran Hutan: Ada Negara Mengolok-olok, Kita Cool Saja
• 19 jam lalu
0
thumb
10.000 Guru dan Pelajar Turun ke Jalan, Tuntut Dana Pendidikan Naik
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.