JAKARTA, KOMPAS.TV – Azam Khan selaku kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming, memastikan tujuan pelaporan bukan untuk memakzulkan Gibran.
Ia menyampaikan hal itu dalam Program ROSI, Kompas TV, pada Kamis (22/10/2026) malam menjawab pertanyaan, apakah tujuan akhir dari laporan itu untuk memakzulkan Gibran.
“Kita enggak ke sana,” kata Azam.
Saat kembali ditanya apa tujuan dari upaya mereka, Azam menyebut bahwa suket tersebut harus diperiksa keasliannya.
Baca Juga: Panas Sampai Tunjuk-Tunjuk! Kubu Tifa Desak Hakim Klarifikasi Pemanggilan Jokowi ke JPU
“Jadi gong-nya itu adalah suket itu harus diperiksa keasliannya. Apakah suket ini palsu atau suket ini dibuat dalam konteks mainstreamnya itu ditemukan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjut Azam, orang-orang yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan itu harus diperiksa.
“Nah, kalau itu yang terjadi, maka siapa yang membuat itu harus diproses supaya tidak terjadi orang-orang yang menjadi pemimpin tertinggi, katakan tertinggi nomor satu, nomor dua kan tertinggi, tidak begitu,” tuturnya.
“Sehingga memenuhi syarat pasal 169 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 huruf R bahwa 21 terpenuhi. Satu, 40 tahun Gibran, sampai sekarang kan belum 40 tahun sebenarnya walaupun ada putusan 90 yang akhirnya diputus MKMK.”
Ia menambahkan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana juga telah melaporkan KPU RI ke DKPP. Saat ini pelaporan tersebut sedang berproses.
“Dan sekarang kan Denny Indrayana juga melaporkan ke DKPP ya soal masalah KPU ini,” kata dia.
“Nah, itu kan berproses juga biarkan saja. Belum ada juga yang sudah putusan di KIP, Bonatua, yang sudah dinyatakan tidak ditemukan itu ijazah. Sudah, itu yang Pak Jokowi,” ucapnya.
Baca Juga: Hakim Tegur Tifa Soal Kesopanan Sidang! Saksi Dumatno Tanya Soal Youtube Balige
Ia menambahkan, laporan terhadap Gibran juga tengah berproses. Azam kemudian menegaskan bahwa pemakzulan bukan sebagai tujuan.
“Yang Gibran juga proses. Nah, biarkan saja itu proses enggak apa-apa. Artinya begini, kalau tujuan kita tidak ke sana, tapi tujuan kita biarkan saja suket itu diperiksa, kan begitu. Apa hasilnya kita serahkan semua," ujarnya.
“Nah, kalau itu berjalan sampai ke area politik tadi, ya tentu punya hak dong. Di pasal 79 undang-undang di yang dibuat oleh DPR RI itu kan memperbolehkan hak impeachment, hak menyatakan pendapat."
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gibran
- pemakzulan gibran
- azam khan
- suket ijazah gibran
- pendidikan gibran






Komentar (0)