Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada oknum dari dua Pengurus Cabang NU (PCNU) yang melaporkan dugaan riswah atau suap dalam Muktamar NU ke-35 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan uang hasil korupsi.
Kedua cabang tersebut adalah PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Keduanya diminta segera datang ke PBNU untuk melakukan tabayun, memberikan klarifikasi, sekaligus menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar laporan mereka.
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, PBNU akan mengambil langkah tegas, termasuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
"Kami memberikan waktu 7x24 jam kepada dua cabang yang melaporkan isu riswah menggunakan uang hasil korupsi ke KPK. Mereka sudah melapor ke KPK, tetapi belum pernah melapor ke PBNU. Karena itu, kami minta segera datang untuk melakukan tabayun dan klarifikasi," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul usai menghadiri Malam Tasyakuran Hari Santri 2026 di halaman Kantor PCNU Kota Surabaya, Kamis (22/10) malam.
Gus Ipul menegaskan laporan yang membawa tuduhan serius tersebut tidak boleh disampaikan tanpa dasar dan bukti kuat. Terlebih, tuduhan tersebut berpotensi merusak nama baik pihak lain sekaligus mencederai marwah jam'iyah Nahdlatul Ulama.
"Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, apalagi laporan yang disampaikan ke KPK tidak disertai bukti yang cukup, maka kami akan menyeret pengurus yang bertanggung jawab ke pengadilan. Sebab, apa yang mereka lakukan membawa konsekuensi hukum dan bisa merusak marwah organisasi," ungkapnya.
PBNU juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi organisasi kepada pengurus PCNU Sekadau dan PCNU Nias. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan kepengurusan cabang, pemberhentian pengurus yang bertanggung jawab, hingga pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan organisasi.
"Pengurus cabangnya bisa dibekukan. Orang-orang yang bertanggung jawab bisa diberi sanksi, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat. Segala kemungkinan masih terbuka. Kami akan melihat lebih jauh motivasi, latar belakang, dan bukti-bukti yang mereka bawa ke KPK," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan setiap pengurus NU terikat oleh ketentuan organisasi, tradisi, serta akhlak para kiai yang selama ini menjadi pedoman dalam berjam'iyah.
Karena itu, setiap persoalan internal semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dengan menjunjung tinggi prinsip tabayun dan tanggung jawab.
"Pengurus cabang memiliki tanggung jawab. Mereka harus disiplin terhadap ketentuan organisasi, terhadap tradisi dan akhlak para kiai yang selama ini menjadi pedoman kita dalam berjam'iyah. Tidak semestinya melakukan tindakan di luar jalur konstitusi organisasi dan di luar akhlak para kiai," ucapnya.
Gus Ipul juga mempertanyakan dasar tuduhan riswah yang dikaitkan dengan uang hasil korupsi tersebut. Menurutnya, tuduhan itu harus dapat diuji secara logis, mulai dari siapa pemberi dan penerima uang, kapan dan di mana transaksi terjadi, hingga ada tidaknya saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
"Kalau memang ada yang menerima uang, siapa yang memberikan? Di mana tempatnya? Kapan waktunya? Siapa yang menerima? Apakah ada saksi? Apakah uang itu benar-benar diberikan atau hanya titipan orang? Semua harus jelas dan bisa dibuktikan," katanya.
Ia menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat mendasar karena tuduhan riswah yang dikaitkan dengan hasil korupsi merupakan persoalan hukum serius, bukan sekadar perbedaan pendapat dalam organisasi.
"Ini isu yang sangat sensitif. Kalau dibawa ke KPK, berarti ada dugaan riswah yang berasal dari uang hasil korupsi. Tuduhan seperti ini bisa merusak nama baik pihak lain dan merusak nama baik jam'iyah. Maka itu, kami benar-benar meminta pertanggungjawaban mereka," paparnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak tertentu yang menunggangi atau memanfaatkan laporan kedua pengurus cabang tersebut, Gus Ipul menolak berspekulasi.
"Kami belum tahu secara persis apakah ada yang menunggangi atau tidak. Kami tidak akan berspekulasi mereka ditunggangi siapa atau dimanfaatkan oleh siapa. Yang jelas, mereka sudah datang ke KPK dan tentu sudah memperhitungkan segala konsekuensinya," tegasnya.
Gus Ipul juga tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan laporan ke KPK akan dicabut apabila kedua pengurus cabang tersebut bersedia melakukan klarifikasi.
Menurutnya, fokus PBNU saat ini adalah meminta pertanggungjawaban pelapor dan menguji bukti-bukti yang mereka miliki.
"Kami tidak mau berasumsi dan tidak mau berandai-andai. Mereka sudah melapor, maka mereka harus bertanggung jawab. Secara organisasi, mereka juga seharusnya melapor kepada PBNU," jelasnya.
Gus Ipul memastikan PBNU akan terus mencermati perkembangan persoalan tersebut dan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti yang disampaikan.
"Silakan datang ke PBNU, bawa seluruh bukti itu. Kita lakukan tabayun dan klarifikasi selama seminggu ke depan. Kami minta mereka benar-benar bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan," tutupnya.
(ega/ega)






Komentar (0)