Menhan Sjafrie Tak Gentar Hadapi Perlawanan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Tetap Jalan!

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Nabire, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemerintah tetap melanjutkan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), meski menghadapi berbagai perlawanan dalam pelaksanaan tugasnya.

Sjafrie menyebut penertiban kawasan hutan merupakan tugas berat, tetapi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Geger Penembakan di Deli Serdang! Korban Tewas, Pelaku Malah Kecelakaan Saat Kabur
Di Tengah Kabut Asap Karhutla, Polisi di Kalteng Tetap Gelar Operasi Patuh Telabang

“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” katanya, dikutip Jumat (23/10/26).

Dia menjelaskan, pelaksanaan penertiban kawasan hutan melibatkan 12 kementerian dan lembaga serta unsur lainnya. Pelibatan lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.

Menurut Sjafrie, Satgas PKH menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah pun berkomitmen menindak aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujarnya.

Salah satu langkah penertiban kawasan hutan dilakukan melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari. Perusahaan tersebut memiliki wilayah seluas 3.500 hektare yang kini dikembalikan penguasaannya kepada negara.

Pencabutan izin itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal (12/10/26), IUP PT Kristalin Eka Lestari dicabut. Penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare itu kemudian dikembalikan kepada negara.

Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan kekayaan negara dimanfaatkan sesuai ketentuan. (Ant)

Baca Juga :
KPK Bongkar Duit Panas Korupsi Jalan Sumut, Satu Tersangka Ada yang Kantongi Rp3,49 M
ABK Disekap, Suku Cadang Mesin Dijarah! Polisi Ungkap Aksi Perompak Kapal di Merak
Perampokan Toko Emas di Jember, Ibu-Anak Terluka Disabet Celurit, Pelaku Kabur Pakai Mobil Putih

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seprai Bekas Hotel Jadi Tote Bag, ARTOTEL Grand Prima Surabaya Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Shibori Stories
• 22 jam lalu
0
thumb
Blak-blakan! Saksi Dumatno Ungkap Hubungan Keluarga dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah
• 21 jam lalu
0
thumb
Festival Batik Tebet 2026 Libatkan 55 Kolaborator dan 40 Stan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kreatif Jakarta
• 14 jam lalu
0
thumb
Operasi Patuh 2026 Bukan Cuma Penindakan, Petugas Diminta Hadir Layani Masyarakat
• 1 jam lalu
0
thumb
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Suku Bunga 0,31% di Ciputra Surabaya
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.