Geger Penembakan di Deli Serdang! Korban Tewas, Pelaku Malah Kecelakaan Saat Kabur

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Medan, VIVA – Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan penembakan menggunakan senjata api yang menewaskan seorang pria berinisial D di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial DAC dan AAL telah ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, peristiwa penembakan tersebut diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria berinisial F.

Baca Juga :
Di Tengah Kabut Asap Karhutla, Polisi di Kalteng Tetap Gelar Operasi Patuh Telabang
KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Pengembangan Kasus Eks Anggota Bobby Nasution

"Atas kejadian tersebut kemudian, F menghubungi D untuk meminta bantuan," tuturnya, dikutip Jumat (23/10/26).

Setelah menerima permintaan bantuan, D kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan tersebut juga diikuti sejumlah pengendara sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang, mobil yang ditumpangi korban diduga dipepet oleh kedua tersangka. Tak lama kemudian, terjadi penembakan menggunakan senjata api.

Akibat kejadian tersebut, D mengalami luka tembak hingga meninggal dunia. Sementara itu, seorang penumpang mobil berinisial IW turut menjadi korban dan mengalami luka tembak pada paha kiri.

Usai melakukan penembakan, DAC dan AAL diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Keduanya kemudian ditangkap oleh petugas pada Minggu (18/10/26).

Dalam proses pengungkapan kasus, personel kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap rangkaian peristiwa penembakan tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis pistol beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor matik, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (Ant)

Baca Juga :
KPK Bongkar Duit Panas Korupsi Jalan Sumut, Satu Tersangka Ada yang Kantongi Rp3,49 M
ABK Disekap, Suku Cadang Mesin Dijarah! Polisi Ungkap Aksi Perompak Kapal di Merak
Perampokan Toko Emas di Jember, Ibu-Anak Terluka Disabet Celurit, Pelaku Kabur Pakai Mobil Putih

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Hari Ini 23 Oktober 2026 Dibuka Menguat, Cermati Level 5.400
• 4 jam lalu
0
thumb
Tarik Investasi Properti, Pengembang Andalkan Kemudahan Akses Tol
• 2 jam lalu
0
thumb
Video: Prabowo Sebut Ada 5 IUP Tambang Punya Cadangan Rp5.400 Triliun
• 13 jam lalu
0
thumb
Apesnya Agung Mannan, Debut 6 Menit Bersama PSM Makassar Langsung Diganjar Kartu Merah
• 49 menit lalu
0
thumb
Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial, Ada Akun Influencer
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.