Warga Tidak Berhak Sita KTP dan Pelat Nomor Seusai Kecelakaan, Bisa Terancam Pidana

jpnn.com
23 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menahan KTP dan mencopot pelat nomor kendaraan pihak yang terlibat kecelakaan bukan cara yang dibenarkan untuk menuntut ganti rugi.

Pengamat hukum Fajar Trio mengingatkan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pidana apabila dilakukan secara paksa dan memenuhi unsur tindak pidana.

BACA JUGA: Kecelakaan Kapal Kembali Terulang, Komisi V DPR Soroti Sertifikasi Kelaikan Kapal BKI

Menurut Fajar, korban kecelakaan tetap harus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Kerugian yang dialami tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menahan dokumen atau barang milik pihak lain.

“Penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan main,” ujar Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10).

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kecelakaan Mobil Tahanan di Labuhanbatu, Begini Kejadiannya

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan, antara lain menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.

Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada warga sipil untuk menyita KTP maupun pelat nomor kendaraan secara sepihak.

BACA JUGA: 2 Pemotor Kecelakaan di Jalur Cepat Jalan Soetta Bandung, Satu Luka Berat

Fajar menyebut pengambilan barang milik orang lain secara paksa juga dapat berimplikasi hukum, bergantung pada cara, tujuan, dan unsur perbuatan yang dilakukan.

“Kalau KTP atau pelat nomor diambil secara paksa melawan kehendak pemiliknya dengan maksud untuk dikuasai, itu bisa memenuhi unsur pencurian,” tuturnya.

Dia merujuk Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Sementara itu, apabila disertai ancaman atau pemaksaan untuk memperoleh sesuatu, perbuatan tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Fajar menyarankan masyarakat yang terlibat kecelakaan untuk mengumpulkan bukti dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian.

Korban dapat mendokumentasikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP), kerusakan kendaraan, serta pelat nomor kendaraan yang terlibat.

“Segera ambil foto atau video situasi TKP, wajah pengemudi, serta pelat nomor kendaraan secara jelas menggunakan ponsel pintar,” katanya.

Dia menegaskan penyelesaian melalui jalur resmi dapat membantu memastikan pertanggungjawaban atas kerugian tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jangan sampai niat awal untuk meminta pertanggungjawaban justru berujung pada laporan pidana baru,” pungkas Fajar.

Persoalan tersebut mencuat setelah kecelakaan lalu lintas yang dialami Kavin Angunwono di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 10.20 WIB.

Kavin mengungkapkan KTP sopir kendaraannya dan pelat nomor ditahan oleh pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Menurut Kavin, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan dengan mendatangi kantor pihak terkait untuk melihat kerusakan kendaraan dan membicarakan ganti rugi.

Namun, permintaan pengembalian KTP sopir dan pelat nomor disebut tidak dipenuhi. Pembahasan kemudian menemui jalan buntu karena adanya persyaratan penyelesaian yang diajukan pihak tersebut.

Pihak pemilik kendaraan akhirnya melaporkan insiden kecelakaan sekaligus penahanan KTP dan pelat nomor itu ke Polres Tangerang Selatan pada 20 Oktober 2026.

Kavin mengatakan sopirnya harus menjalani proses klarifikasi dan pembahasan ganti rugi di Polres Tangerang Selatan selama sekitar sembilan jam. (kkp/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Produsen Ponsel Mulai Gunakan Chip Memori Bekas Akibat Kelangkaan Global, Risiko Penurunan Kinerja Jadi Sorotan
• 12 jam lalu
0
thumb
Bukan Fundamental Emiten, Airlangga Sebut Isu MSCI Soal Tata Kelola Pasar
• 3 jam lalu
0
thumb
2 Perwira TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, KPK: Proses Penyidikan!
• 22 jam lalu
0
thumb
Clandestine Lab di Aceh Dibongkar: 1,2 Ton Sabu Disita, 11 Orang Jadi Tersangka
• 2 jam lalu
0
thumb
Laba Melonjak 34%, Antam Masih Kaji Buyback Saham
• 47 menit lalu
0
Berhasil disimpan.