Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tegas wacana pemerintah dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi unsur utama.
Pemerintah mengusulkan perubahan tersebut dengan mengacu pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menilai bahwa penerapan unsur kerugian negara selama ini memberatkan dunia usaha serta badan usaha milik negara (BUMN) dalam berinovasi dan mengambil keputusan bisnis.
"Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya. Ini saya kira penting," ujar Luhut dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyambut positif usulan tersebut. Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006, tetapi perundang-undangan nasional belum disesuaikan dan masih menggunakan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan, karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara dan kemudian lebih kepada penyuapan," kata Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga :
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
Di sisi lain, KPK menyatakan tidak menyetujui usulan tersebut berdasarkan kajian internal yang telah dilakukan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah diatur secara tegas sebagai salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor, serta diperkuat kembali dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara, kami pikir itu sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yang terpenting saat ini bagi Indonesia tentu tidak lagi soal diskursus kerugian keuangan negara, tapi bagaimana melakukan upaya-upaya penguatan dalam pemberantasan korupsi," tegas Budi Prasetyo.
Meski terdapat perbedaan pandangan, pihak pemerintah bersama aparat penegak hukum akan merumuskan langkah revisi regulasi ke depannya.





Komentar (0)